Tidak Permanen, Menkeu Purbaya akan Evaluasi Dana Bagi Hasil Jakarta saat Ekonomi Nasional Membaik
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Purbaya akan mengkaji ulang atau mengevaluasi terkait Dana Bagi hasil untuk Jakarta jika ekonomi membaik
Editor: Nafis Abdulhakim
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Purbaya akan mengkaji ulang atau mengevaluasi terkait Dana Bagi hasil untuk Jakarta jika ekonomi membaik
TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengevaluasi kembali dana transfer ke Provinsi DKI Jakarta apabila kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan pada triwulan kedua tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka peluang untuk mengembalikan sebagian alokasi dana yang sempat dipangkas apabila penerimaan negara meningkat.
“Ke depan, ketika ekonomi sudah berbalik, ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan yang lain meningkat, menjelang pertengahan triwulan kedua 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa.
Baca juga: Gubernur dalam APPSI Protes Soal Niat Purbaya Pangkas TKD, Khawatir Kinerja Pegawai Terpengaruh
Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” ujar Purbaya.
Menurutnya, kebijakan pengurangan dana bagi hasil (DBH) untuk DKI Jakarta dilakukan karena keterbatasan fiskal nasional, di mana pemerintah tengah berupaya menjaga keseimbangan antara belanja negara dan kemampuan penerimaan pajak.

Purbaya menjelaskan bahwa pemotongan tersebut diterapkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan besaran APBD serta kapasitas fiskal masing-masing daerah.
“Kalau lihat dari proporsional kan semakin besar, pasti semakin besar potongannya.
Kira-kira begitu, sederhana itu. Itu kan semacam pukul rata berapa persen, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan memantau kemampuan DKI Jakarta beradaptasi dengan besaran dana transfer yang telah disesuaikan selama satu tahun ke depan.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa program pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal.
“Kalau pendapatan negara menunjukkan tren positif, maka perhitungan ulang akan dilakukan,” kata Purbaya menegaskan.
Kementerian Keuangan sendiri tengah menyiapkan mekanisme evaluasi tahunan TKD yang lebih fleksibel, agar penyesuaian anggaran dapat segera dilakukan ketika kondisi ekonomi nasional mulai membaik.
Berniat Pangkas TKD
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan atas gelombang protes dari para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) terkait rencana pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Dalam pertemuan bersama jajaran APPSI di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025), Purbaya menyebut penolakan tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu memperbaiki kualitas belanja publik terlebih dahulu sebelum meminta tambahan alokasi anggaran.
“Kalau semua orang angkanya dipotong, ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal,” ujar Purbaya.
Baca juga: Drama Bersih-Bersih di Kemenkeu, Purbaya Dukung Pemecatan Massal Pegawai Nakal: Biar Aja, Dipecat!
Pernyataan ini disampaikan setelah sehari sebelumnya, 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan pemangkasan TKD.
Mereka menilai langkah tersebut dapat memberatkan keuangan daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK serta menjalankan program infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian TKD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang tengah ketat.
Menurutnya, pemerintah pusat harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dan kemampuan penerimaan yang terbatas.

“Pemerintah pusat tidak mungkin terus menambah beban anggaran tanpa memastikan efektivitas penggunaannya.
Banyak daerah yang serapannya rendah dan tidak tepat sasaran. Ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer.
Ia menilai masih ada banyak daerah dengan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang tinggi setiap tahun, yang menandakan lemahnya manajemen keuangan daerah.
“Kalau uangnya banyak tapi tidak dibelanjakan dengan efektif, hasilnya juga tidak akan terasa bagi masyarakat.
Kita ingin setiap rupiah yang ditransfer berdampak nyata,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk mendukung daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa bantuan fiskal harus disertai perbaikan tata kelola dan transparansi penggunaan anggaran.
Ia juga membuka ruang dialog lanjutan dengan APPSI agar kebijakan TKD 2026 bisa dilakukan secara proporsional tanpa menghambat pelayanan publik.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf termasuk di antara kepala daerah yang paling vokal menolak kebijakan ini.
Mereka menyebut pemotongan TKD rata-rata mencapai 20–30 persen di tingkat provinsi, bahkan hingga 70 persen di sejumlah kabupaten.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan dan menimbulkan gejolak sosial di daerah.
Kendati begitu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final.
Purbaya menyampaikan bahwa pembahasan alokasi TKD 2026 masih akan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal nasional.
Rencana pemangkasan TKD sendiri menjadi isu panas menjelang pembahasan RAPBN 2026, di mana pemerintah berupaya menata ulang postur anggaran agar program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) serta peningkatan kesejahteraan ASN tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Dalam situasi fiskal yang penuh tekanan ini, dialog antara pusat dan daerah menjadi krusial.
Purbaya memandang protes para gubernur sebagai bagian dari dinamika demokrasi fiskal yang sehat.
Namun, ia menegaskan bahwa kritik seharusnya diiringi peningkatan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kritik boleh, tapi kinerja juga harus ikut naik,” pungkasnya.
(TribunTrends.com/KompasTV/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Kompas TV
Menkeu Purbaya Potong TKD, Ini Komentar Para Gubernur, Disebut Pengaruhi Program Infrastruktur |
![]() |
---|
Gebrakan Purbaya Sebulan jadi Menkeu, Disebut Menteri Kesukaan Rakyat, Pengamat: Seberapa Sukses |
![]() |
---|
Jadwal Jadi Menkeu Padat, Purbaya Bandingkan Saat di LPS, Kinerja Dipuji Istana "Gak Berhenti" |
![]() |
---|
Tak Hanya Himbara, Menkeu Purbaya Kucurkan Dana ke Bank Jakarta dan Bank Jatim, Berapa Nominalnya? |
![]() |
---|
Janji Menkeu Purbaya ke Kepala Daerah, TKD Bisa Naik, Minta Catatan Belanja Tertib: Jangan Melenceng |
![]() |
---|