Breaking News:

Tidak Permanen, Menkeu Purbaya akan Evaluasi Dana Bagi Hasil Jakarta saat Ekonomi Nasional Membaik

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Purbaya akan mengkaji ulang atau mengevaluasi terkait Dana Bagi hasil untuk Jakarta jika ekonomi membaik

Kolase TribunTrends/Istimewa
MENKEU PURBAYA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Purbaya akan mengkaji ulang atau mengevaluasi terkait Dana Bagi hasil untuk Jakarta jika ekonomi membaik 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Purbaya akan mengkaji ulang atau mengevaluasi terkait Dana Bagi hasil untuk Jakarta jika ekonomi membaik

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengevaluasi kembali dana transfer ke Provinsi DKI Jakarta apabila kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan pada triwulan kedua tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan, pemerintah pusat tetap membuka peluang untuk mengembalikan sebagian alokasi dana yang sempat dipangkas apabila penerimaan negara meningkat.

“Ke depan, ketika ekonomi sudah berbalik, ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan yang lain meningkat, menjelang pertengahan triwulan kedua 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa.

Baca juga: Gubernur dalam APPSI Protes Soal Niat Purbaya Pangkas TKD, Khawatir Kinerja Pegawai Terpengaruh

Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” ujar Purbaya.

Menurutnya, kebijakan pengurangan dana bagi hasil (DBH) untuk DKI Jakarta dilakukan karena keterbatasan fiskal nasional, di mana pemerintah tengah berupaya menjaga keseimbangan antara belanja negara dan kemampuan penerimaan pajak.

MENKEU PURBAYA -
MENKEU PURBAYA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Purbaya akan mengkaji ulang atau mengevaluasi terkait Dana Bagi hasil untuk Jakarta jika ekonomi membaik (YouTube KompasTV)

Purbaya menjelaskan bahwa pemotongan tersebut diterapkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan besaran APBD serta kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“Kalau lihat dari proporsional kan semakin besar, pasti semakin besar potongannya.

Kira-kira begitu, sederhana itu. Itu kan semacam pukul rata berapa persen, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan memantau kemampuan DKI Jakarta beradaptasi dengan besaran dana transfer yang telah disesuaikan selama satu tahun ke depan.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa program pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal.

“Kalau pendapatan negara menunjukkan tren positif, maka perhitungan ulang akan dilakukan,” kata Purbaya menegaskan.

Kementerian Keuangan sendiri tengah menyiapkan mekanisme evaluasi tahunan TKD yang lebih fleksibel, agar penyesuaian anggaran dapat segera dilakukan ketika kondisi ekonomi nasional mulai membaik.

Berniat Pangkas TKD

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan atas gelombang protes dari para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) terkait rencana pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.

Dalam pertemuan bersama jajaran APPSI di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025), Purbaya menyebut penolakan tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu memperbaiki kualitas belanja publik terlebih dahulu sebelum meminta tambahan alokasi anggaran.

“Kalau semua orang angkanya dipotong, ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal,” ujar Purbaya.

Baca juga: Drama Bersih-Bersih di Kemenkeu, Purbaya Dukung Pemecatan Massal Pegawai Nakal: Biar Aja, Dipecat!

Pernyataan ini disampaikan setelah sehari sebelumnya, 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan pemangkasan TKD.

Mereka menilai langkah tersebut dapat memberatkan keuangan daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK serta menjalankan program infrastruktur seperti jalan dan jembatan.

Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian TKD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang tengah ketat.

Menurutnya, pemerintah pusat harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dan kemampuan penerimaan yang terbatas.

MENKEU PURBAYA -
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya menanggapi santai protes gubernus soal rencana pemangkasan TKD dan singgung soal serapan rendah (YouTube Kompas.com)

“Pemerintah pusat tidak mungkin terus menambah beban anggaran tanpa memastikan efektivitas penggunaannya.

Banyak daerah yang serapannya rendah dan tidak tepat sasaran. Ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menyoroti pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer.

Ia menilai masih ada banyak daerah dengan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang tinggi setiap tahun, yang menandakan lemahnya manajemen keuangan daerah.

Sumber: Kompas TV
Tags:
MenkeuPurbayaJakartaDana Bagi Hasil
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved