Breaking News:

Sosok Adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalimantan Barat

Nama Halim Kalla, kini menjadi sorotan, pasalnya adik kandung Jusuf Kalla ini, menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar.

Editor: Sinta Darmastri
YouTube TribunJakarta Official
Nama Halim Kalla, kini menjadi sorotan, pasalnya adik kandung Jusuf Kalla ini, menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, kini tengah menjadi sorotan utama publik. 

Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berjalan sejak tahun 2008 hingga 2018. 

Skandal ini, yang tak hanya mengguncang dunia bisnis, turut menyeret nama besar keluarga Kalla yang selama ini dikenal luas di ranah ekonomi dan politik Indonesia.

Permainan Licik Proyek Rp1,3 Triliun yang Berakhir Mangkrak

Terkuak sudah modus operandi Halim Kalla yang diduga "licik" dalam mengakali proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang nilai kontraknya mencapai Rp1,3 triliun.

Fakta-fakta mengejutkan yang berhasil diungkap dari penyelidikan Polri menunjukkan bahwa proyek yang mulai dikerjakan pada 2008 ini sarat dengan permainan curang. 

Praktik culas tersebut diduga dimulai dari adanya pemufakatan jahat saat proses tender, pencairan dana proyek yang dilakukan bahkan sebelum pekerjaan rampung, hingga akhirnya proyek pembangunan dua unit PLTU berkapasitas 50 megawatt ini mangkrak total dan tidak dapat dioperasikan hingga hari ini.

Melalui bendera perusahaannya, PT BRN, Halim Kalla disebut berperan aktif untuk memenangkan tender secara tidak sah, bekerja sama dengan sejumlah pejabat tinggi PLN. 

Investigasi mendalam menemukan bahwa pemenang lelang justru ditetapkan tanpa memenuhi persyaratan teknis maupun administratif. 

Ironisnya, perusahaan lain yang secara teknis lebih layak malah digugurkan sejak tahap awal.

Akibat dari kecurangan terstruktur ini, hasil audit menunjukkan kerugian besar negara diperkirakan mencapai Rp1,35 triliun. 

Pihak Polri kini telah melakukan pencegahan agar Halim Kalla tidak bepergian ke luar negeri, sembari terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mantan pejabat tinggi PLN.

Peran Halim Kalla: Memuluskan Lelang Fiktif Bersama Pejabat PLN

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Totok Suharyanto, secara rinci membeberkan peran Halim Kalla (HK) dalam kasus ini.

"FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," ujar Brigjen Totok kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025).

Tags:
Jusuf KallaHalim KallaKalimantan Baratkorupsi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved