Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Lawan Temuan Forensik soal Ijazah Jokowi, Datangi Bareskrim dengan Bukti Baru dari KPU

Roy Suryo mendesak Bareskrim Polri agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali, bawa bukti dari KPU.

Editor: jonisetiawan
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
KASUS IJAZAH PALSU - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mendesak Bareskrim Polri agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dibuka kembali. 

TRIBUNTRENDS.COM - Jakarta kembali memanas di awal pekan. Di tengah riuh wacana politik menjelang penghujung 2025, nama Roy Suryo kembali muncul ke permukaan.

Pakar telematika itu, bersama tim hukumnya, mendatangi Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Kedatangannya bukan tanpa tujuan Roy ingin satu hal: mendesak agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dibuka kembali.

Dengan wajah serius dan langkah pasti, Roy Suryo memasuki Gedung Bareskrim membawa setumpuk dokumen.

Di antaranya terdapat surat resmi yang ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang disebut telah dilegalisasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Bukan Kritik, tapi Serangan! PSI Bongkar Motif di Balik Isu Ijazah Jokowi: Polisi Tangkap Roy Suryo!

Dalam keterangannya kepada media, Roy menyampaikan nada tegas dan penuh keyakinan.

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Roy tidak datang sendiri. Ia didampingi tim hukum yang dipimpin Ahmad Khozinudin, yang menilai laporan ini berkaitan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Khozinudin dengan lantang mempertanyakan dasar hukum penyelidik yang menghentikan perkara tersebut hanya melalui surat keputusan.

“Penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” tegas Khozinudin.

Menurutnya, tindakan penghentian penyelidikan seperti itu berpotensi menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

DRAMA IJAZAH PALSU - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Berikut profil Roy Suryo selengkapnya.
DRAMA IJAZAH PALSU - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mendesak Bareskrim agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dibuka kembali. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Kasus yang Sudah Dihentikan, Kini Diguncang Kembali

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebenarnya telah dinyatakan dihentikan sejak 22 Mei 2025.

Ketika itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang sempat menyedot perhatian publik tersebut.

Dalam konferensi persnya, Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa bukti dan dokumen pembanding yang diperoleh terbukti identik dan berasal dari sumber yang sah.

Baca juga: Perjalanan Roy Suryo Peroleh Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Sebut Ada Kejanggalan Fatal

Uji laboratorium forensik bahkan menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan dokumen milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seluruh proses penyerahan dokumen juga dilakukan secara resmi melalui pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Namun, di sisi lain, Roy Suryo tak bergeming. Ia tetap berpegang teguh pada analisis yang selama ini ia yakini benar.

Roy Suryo Klaim Kantongi Salinan Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Roy sempat mengumumkan bahwa dirinya telah mengantongi salinan ijazah milik Joko Widodo yang diperolehnya langsung dari KPU.

Dokumen itu kemudian ia teliti dengan saksama melalui metode analisis visual dan material yang biasa digunakan dalam ranah telematika.

Hasilnya, Roy mengklaim menemukan kejanggalan fatal.

“Hasil analisanya menunjukkan bahwa ijazah itu diduga palsu,” ujarnya tanpa ragu.

Berdasarkan temuan tersebut, Roy bersama tim hukumnya melangkah ke Bareskrim untuk meminta agar penyelidikan kasus ini dibuka kembali.

Ia menyerahkan surat resmi kepada Irwasum Polri, dilengkapi salinan legalisir ijazah Jokowi dari KPU yang menurutnya memiliki kejanggalan teknis pada cetakan.

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” kata Roy menegaskan kembali di hadapan awak media.

Khozinudin kembali menambahkan bahwa penyelidikan tak bisa dihentikan hanya melalui surat keputusan, dan menilai langkah Polri sebelumnya perlu ditinjau ulang secara hukum.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” ujarnya menegaskan.

Polri Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana

Meski begitu, Bareskrim Polri tetap berpegang pada hasil penyelidikan terdahulu.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dan dokumen yang diperbandingkan terbukti berasal dari sumber resmi.

Ia menegaskan hasil laboratorium forensik mendukung keaslian ijazah Jokowi.

“Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli,” ungkapnya dalam konferensi pers, disertai pemaparan teknis hasil verifikasi dari pihak UGM dan KPU.

Namun, bagi Roy, hasil itu belum final. Ia menilai masih banyak hal yang tak selaras dengan dokumen lain seangkatan.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy, menekankan temuan visualnya.

Dua Jalur Kasus: Bareskrim dan Polda Metro Jaya

Di saat Roy terus menekan agar penyelidikan di Bareskrim dibuka kembali, kasus serupa justru masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Perkara ini berasal dari laporan Presiden Jokowi sendiri, yang pada 30 April 2025 melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait isu ijazah palsu.

Laporan itu mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) antara lain Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan kasus tersebut masih berjalan lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, serta menyita berbagai dokumen ijazah SD hingga S1 milik Jokowi untuk kepentingan analisis laboratorium.

“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/10/2025).

Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor.

Di antaranya Roy Suryo, dr. Tifa, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Abraham Samad, hingga Damai Hari Lubis.

Roy Yakin: Ijazah Jokowi Tak Identik dengan Alumni UGM Lain

Roy kemudian kembali mempertegas pendapatnya setelah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU.

Ia menyebut bahwa temuan itu justru memperkuat keyakinannya bahwa ijazah presiden ketujuh RI tersebut palsu.

“Ini menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan di buku ini tidak salah. Kami teliti bahannya sama.

Sudah saya cek tinggal nyanyi keluar. Yang diberikan oleh KPU adalah sama dengan yang kami teliti. Ijazah itu 99,99 persen palsu,” ujarnya di Gedung Umat Islam Solo, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Kondisi Jokowi Diungkap Ajudan, Pantas Absen saat HUT TNI, Dokter Wanti-wanti Sang Mantan Presiden

Roy menilai posisi logo dan cetakan teks pada ijazah tersebut tidak lazim, bahkan menyimpang dibandingkan dengan ijazah milik alumni lain.

“Bagaimana posisi cetaknya, posisi logo. Bahwa cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” katanya.

Ia juga menyinggung soal legalisasi ijazah yang menurutnya tidak bisa digunakan berulang kali untuk dua periode pencalonan.

“Karena tidak mungkin ijazah yang dilegalisasi sekali itu digunakan beberapa kali. Kalau digunakan ada batasnya,” terang Roy.

Bahkan, Roy mengklaim memiliki ijazah alumni lain yang lulus bersamaan dengan Jokowi, seperti Fronojiwo, Hari Mulyono, dan Sri Murtiningsih, yang menurutnya semuanya identik satu sama lain berbeda dengan milik Jokowi.

Desakan Relawan Jokowi dan Isu Politik yang Mengiringi

Di sisi lain, kelompok pendukung Jokowi menilai tindakan Roy Suryo sudah melampaui batas kritik.

Ketua Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menyerukan agar Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran informasi palsu tersebut.

Menurutnya, tuduhan yang dilemparkan bukanlah bentuk kritik, melainkan fitnah yang mencoreng kehormatan Presiden dan keluarga.

Polemik ini juga menjalar ke ranah politik, menyeret nama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang oleh tim hukum Roy disebut tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Bahkan, Roy dan timnya menduga pertemuan Jokowi dengan Prabowo Subianto di Kertanegara (4/10/2025) turut membahas isu panas ini.

“Kalau ijazah itu asli, maka polemik ini bisa segera diakhiri. Tapi kalau tidak, harus ada transparansi,” pungkas Ahmad Khozinudin.

Kini, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali menjadi pusaran kontroversi nasional.

Satu sisi, Bareskrim menyatakan perkara telah tuntas; di sisi lain, Roy Suryo menolak diam dan bersumpah akan terus memperjuangkan “kebenaran versi dirinya.”

Pertarungan antara hasil forensik resmi dan keyakinan pribadi Roy Suryo kini membuka babak baru dalam drama politik yang tak kunjung padam di Tanah Air.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Wartakota)

Tags:
ijazahJokowiRoy SuryoBareskrim PolriKPU
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved