Kematian Brigadir Esco
Jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco, Briptu Rizka Diperiksa Propam, Bakal Segera Dipecat?
Briptu Rizka diperiksa Propam Polda NTB setelah jadi tersangka kematian suaminya sendiri, Brigadir Esco, segera dipecat?
Editor: Nafis Abdulhakim
Briptu Rizka diperiksa Propam Polda NTB setelah jadi tersangka kematian suaminya sendiri, Brigadir Esco, segera dipecat?
TRIBUNTRENDS.COM - Anggota Polres Lombok Barat, Briptu Rizka Sintiani, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Esco Fasca Rely, yang bertugas di Polsek Sekotong.
Brigadir Esco ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat tali di belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, pada Senin (25/8/2025).
“Sedang dalam pemeriksaan propam ya,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
Selain Briptu Rizka, keluarga korban juga telah dipanggil oleh Propam Polda NTB untuk memberikan keterangan. Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan, menjelaskan bahwa pihaknya bahkan diminta untuk memberikan nomor kontak kepada Propam.
Baca juga: Temukan Jasad Brigadir Esco, Ini Sosok Amaq Siun, Ayah Briptu Rizka yang Kini Jadi Tersangka
“Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10–15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik,” jelas Muhanan.
Menurutnya, ada kemungkinan pihak keluarga akan kembali dimintai keterangan tambahan oleh Propam. Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui jenis sanksi etik apa yang akan dijatuhkan terhadap Briptu Rizka, apakah berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau bentuk lainnya.

“Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik, karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, pidananya jalan, PTDH lebih dulu, seperti halnya pada Kompol Yogi (kasus Brigadir Nurhadi),” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, mengonfirmasi bahwa kliennya kini ditahan di Rutan Polda NTB.
“Iya betul, surat penahanan sudah kami terima,” katanya.
Namun Rossi belum memastikan langkah hukum apa yang akan ditempuh, termasuk soal kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan.
“Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Briptu Rizka Sintiani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025), terkait kasus kematian Brigadir Esco. Korban ditemukan dalam kondisi tergantung dengan tubuh terikat hanya sekitar 50 meter dari rumahnya.
Sebelum ditemukan, Brigadir Esco sempat dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025. Saat jasadnya ditemukan, wajahnya sudah membengkak hingga sulit dikenali. Awalnya, muncul dugaan bahwa Brigadir Esco mengakhiri hidup dengan cara gantung diri, namun keluarga meyakini ia dibunuh oleh orang terdekat.
Sumber: Tribunnews.com
Jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco, Briptu Rizka Diperiksa Propam, Bakal Segera Dipecat? |
![]() |
---|
Temukan Jasad Brigadir Esco, Ini Sosok Amaq Siun, Ayah Briptu Rizka yang Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Curhat ke Mertua, Briptu Rizka Sembunyikan Gejolak Rumah Tangga Sebelum Tega Habisi Brigadir Esco |
![]() |
---|
Briptu Rizka Terpojok Usai Bunuh Brigadir Esco: Propam, Pidana & Bayang-Bayang Pemecatan Tak Hormat |
![]() |
---|
Dulu Dibela, Ayah Brigadir Esco Ungkap Watak Asli Briptu Rizka: Keras dan Penuh Amarah |
![]() |
---|