Breaking News:

Berita Viral

Viral Gerakan Stop 'Tot Tot Wuk Wuk', Imbas Warga Emosi, Begini Aturan Penggunaan Strobo Menurut UU

Keluhan ini muncul seiring ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, yang mengecam penggunaan strobo dan sirene di jalan raya.

Editor: Sinta Manila
ist
Keluhan ini muncul seiring ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, yang mengecam penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. 

“Kalau punya uang, bisa beli jalan. Bahkan ada orang nikahan pakai patwal biar cepat sampai. Padahal kan enggak darurat,” ucapnya.

Sementara Naufal (31), seorang pengusaha asal Jakarta Barat, menilai penggunaan pengawalan di luar kepentingan negara hanyalah bentuk privilege bagi yang punya kuasa atau uang.

“Sekarang instansi ujung-ujungnya duit. Ada uang, ada kuasa. Semua bisa dibayar, termasuk patwal. Sementara kita masyarakat biasa tetap kena macet,” ujar dia.

Keluhan ini muncul seiring ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, yang mengecam penggunaan strobo dan sirene di jalan raya.
Keluhan ini muncul seiring ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, yang mengecam penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. (ist)

Aturan Penggunaan Strobo

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sirene dan strobo hanya boleh dipasang di kendaraan prioritas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut, penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135.

“Hanya ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, tamu negara, dan konvoi tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” kata Ojo, Jumat (19/9/2025).

Ojo juga mengingatkan, pelanggar bisa dijerat Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.

“Masyarakat bisa melapor jika menemukan penyalahgunaan, termasuk oleh oknum aparat,” tambahnya.

Baik Dwi, Tami, maupun Naufal berharap aparat lebih tegas menindak pelanggar. Menurut mereka, pejabat justru harus memberi contoh dalam menaati aturan, bukan sebaliknya.

“Kalau enggak darurat, jangan pakai sirene. Kita sama-sama bayar pajak, sama-sama pengguna jalan. Haknya harus sama,” kata Naufal.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” pun ramai di media sosial.

Warganet menyuarakan keresahan dengan poster, meme, hingga stiker sindiran.

Salah satunya berbunyi: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”

Masyarakat berharap aparat lebih tegas menindak pelanggar aturan, sekaligus mendorong pejabat maupun pemilik kendaraan agar lebih bijak menggunakan fasilitas negara maupun jasa pengawalan.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viralStop Tot Tot Wuk Wuk
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved