Breaking News:

Apa yang Terjadi Jika Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir? Ini Kemungkinannya, Harus Bersiap!

Inilah ungkapan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengenai karier PPPK Paruh Waktu yang akan datang, sudah menyiapkan skeman begini.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
via TribunBali
PPPK - Inilah ungkapan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengenai karier PPPK Paruh Waktu yang akan datang, sudah menyiapkan skeman begini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Publik baru-baru ini dikejutkan oleh pernyataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengungkap fakta berbeda dari apa yang selama ini dipercaya tentang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak masyarakat mengira bahwa PPPK memiliki kesamaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni karier yang menjanjikan hingga masa pensiun. Namun, realitasnya ternyata jauh dari harapan.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, secara tegas menyampaikan bahwa PPPK bukanlah jalur karier permanen seperti halnya PNS.

“PPPK bukan jalur karier permanen seperti PNS,” tegas Zudan, mengingatkan publik agar tidak salah memahami kedudukan dan peran PPPK dalam sistem kepegawaian negara.

Dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Undang-Undang ASN yang berlaku, hanya ada dua jenis status pegawai: PNS dan PPPK. Meskipun keduanya termasuk dalam kategori ASN, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.

PNS direkrut melalui jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), diangkat secara penuh sebagai pegawai tetap, dan memiliki hak atas jenjang karier yang jelas hingga memasuki masa pensiun.

Berbeda halnya dengan PPPK. Sejak awal, skema PPPK memang didesain untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah yang sifatnya sementara. Mereka bekerja berdasarkan perjanjian kontrak, dengan durasi masa kerja yang telah ditentukan.

Secara umum, masa kerja PPPK ditetapkan dalam kurun waktu 3, 4, atau 5 tahun, tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. 

Setelah kontrak berakhir, terdapat kemungkinan untuk diperpanjang, namun tidak ada jaminan bahwa kontrak akan otomatis diperpanjang.

Jika kontrak tidak diperpanjang, maka hubungan kerja dengan instansi otomatis berakhir. 

Situasi ini sangat kontras dengan PNS, yang hanya akan berhenti bekerja ketika memasuki masa pensiun, kecuali diberhentikan karena pelanggaran berat.

Zudan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyamakan PPPK dengan PNS. Meski sama-sama bekerja di instansi pemerintah, status keduanya sangat berbeda dari segi hak, kewajiban, serta jaminan karier jangka panjang.

Pada akhirnya, nasib seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya berada di tangan instansi tempat mereka bekerja dan tentu saja, tergantung pada isi kontrak yang ditandatangani sejak awal.

Situasi ini menempatkan PPPK dalam posisi yang rawan ketidakpastian. Meskipun secara hukum mereka diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), status dan masa depan PPPK sangat bergantung pada kontrak kerja, bukan pada sistem jenjang karier seperti yang dinikmati oleh PNS.

Baca juga: Rincian per Daerah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, di Wilayah Ini Lulusan SMA Bida Dapat Rp 5 Juta

Tak sedikit yang menyamakan PPPK dengan tenaga honorer, meski keduanya memiliki perbedaan dari sisi legalitas. 

Halaman
12
Tags:
PPPK Paruh Waktupemerintahkontrak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved