Hasil dari Demo Para Ojol Menemui Titik Temu, 5 Tuntutan Disepakati DPR dari Bagi Hasil hingga Tarif
Terdapat 5 tuntutan yang diajukan ojok online ke DPR dan begini hasil dari demo hari ini didepan gedung DPR RI.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Perwakilan ojek online menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan berhasil diterima oleh sejumlah anggota parlemen untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, sebanyak 10 orang perwakilan dari berbagai kelompok seperti kurir online, komunitas, dan aliansi yang bergabung hadir dan berdialog langsung dengan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi V Lasarus, Wakil Ketua Komisi V, serta perwakilan Komisi XII.
“Jadi, hasil pertemuan dari perwakilan Aksi 17 September 2025 ini kami ada 10 orang, termasuk dari kurir online, komunitas, maupun aliansi yang bergabung,” ujar Igun kepada wartawan di depan DPR RI, Rabu (17/9/2025).
Dalam pertemuan itu, lima tuntutan utama pun disepakati bersama sebagai hasil dialog yang konstruktif. Pertama, DPR melalui Komisi V menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
Sementara menunggu proses legislasi, Presiden dijadwalkan akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum sementara.
Tuntutan kedua terkait mekanisme pembagian hasil usaha. Dalam hal ini, disepakati bahwa pengemudi ojek online akan menerima 90 persen dari pendapatan, sementara perusahaan aplikator hanya mendapatkan 10 persen saja.
“Itu akan diatur dalam Perpres sehingga aturan lain di luar itu gugur,” jelas Igun.
Selanjutnya, tuntutan ketiga menyangkut tarif pengiriman barang dan makanan yang selama ini masih menjadi polemik. Menurut Igun, poin ini akan dimuat dalam Perpres agar tarif menjadi lebih jelas dan tegas, memberikan kepastian bagi semua pihak.
Tuntutan keempat mengarah pada transparansi potongan biaya yang diterima oleh perusahaan. Igun menyoroti adanya potongan 5 persen yang di lapangan kerap membengkak hingga 20–50 persen.
Untuk itu, audit investigatif akan dilakukan guna memastikan tidak ada pungutan liar.
“Kalau terbukti ada pungutan yang tidak sesuai regulasi, maka itu pungutan liar dan harus diproses hukum,” tegas Igun.
Terakhir, tuntutan kelima menuntut penghapusan program-program yang dinilai merugikan driver seperti aceng, slot, multi order, dan member berbayar. Igun menegaskan agar tarif reguler kembali diberlakukan sambil menunggu terbitnya Perpres.
“Jadi kembali semua ke tarif reguler yang ada, sambil menunggu Perpres terbit,” ujarnya.
Mengenai kapan Perpres ini akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Igun mengaku tinggal menunggu waktu, apakah sebelum atau sesudah kunjungan luar negeri Presiden.
“Apakah sebelum berangkat ke luar negeri atau sesudahnya, itu akan ditandatangani,” katanya.
Igun juga menegaskan agar perusahaan aplikator menaati regulasi yang akan disahkan, dengan peringatan tegas bagi pelanggar.
“Kalau sudah berbentuk peraturan presiden maupun undang-undang, perusahaan aplikator yang melanggar akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
(TribunTrends.com/TribunJakarta.com)
Sosok 5 Anak Pejabat Nepo Kids Nepal yang Sering Flexing, Dianggap Pemicu Demo Berujung Rusuh |
![]() |
---|
Rincian per Daerah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, di Wilayah Ini Lulusan SMA Bida Dapat Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Pesan Sherina Munaf Usai Kembalikan Lima Ekor Kucing Uya Kuya: Ada yang Sakit Terutama yang Tua |
![]() |
---|
Mantan Istri Andrew Andika Putuskan Tak Mau Hamil Lagi Jika Kelak Menikah, akan Pakai Ibu Pengganti |
![]() |
---|
Larissa Chou Sempat Bilang Aman Ketika Ditanya Soal Isu Adanya Perceraian Kini Komentar Dihapus |
![]() |
---|