Breaking News:

Terjamin Makmur? Gaji PPPK Paruh Waktu di Wilayah Ini Tembus Rp 5 Juta, Ada Golongan PNS Tersalip

Mengejutkan belakangan ini, mengenai gaji PPPK Paruh Waktu yang bisa dikatakan menyaingi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penuh waktu.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Generated by AI
ILUSTRASI PEGAWAI PPPK 2025 - Mengejutkan belakangan ini, mengenai gaji PPPK Paruh Waktu yang bisa dikatakan menyaingi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penuh waktu. 

Pengaturan soal gaji PPPK Paruh Waktu kini sudah memiliki payung hukum yang jelas. 

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, skema penggajian bagi pegawai paruh waktu ini dijabarkan secara gamblang.

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu setara dengan upah yang mereka terima ketika masih berstatus non-ASN. 

Jika mengacu lebih luas, nilai tersebut juga disamakan dengan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di lokasi tempat mereka bertugas.

Dengan demikian, pemerintah berupaya memberikan jaminan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh berada di bawah batas minimum yang berlaku secara resmi di daerah masing-masing.

Menariknya, dalam kondisi di mana penghasilan pegawai sebelumnya ternyata lebih rendah dari UMK, instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan gaji PPPK Paruh Waktu agar setara dengan UMK yang berlaku di wilayah tersebut.

Namun, ada catatan penting: kebijakan penggajian ini tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi atau pemerintah daerah. 

Artinya, meski UMK suatu daerah cukup tinggi, realisasi gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah tersebut.

Jika anggaran memungkinkan, pegawai bisa menerima upah penuh sesuai UMK yang berlaku. Namun bila tidak, penyesuaian mungkin dilakukan.

Perbandingan Gaji: PPPK Paruh Waktu vs PNS dan PPPK Penuh Waktu

Dengan berbagai angka yang muncul dari sejumlah daerah, wajar jika banyak pihak mulai membandingkan gaji PPPK Paruh Waktu dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. 

Apalagi, beberapa wilayah seperti Bengkulu bahkan mencatat bahwa tidak ada satu pun gaji PPPK Paruh Waktu yang melebihi Rp3 juta kecuali Kabupaten Mukomuko yang jadi pengecualian.

Gaji Pokok PNS 2025

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah kisaran gaji pokok untuk tiap golongan:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.670.000

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.797.500

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp4.768.800

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Dari angka tersebut, terlihat bahwa semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula penghasilan pokok yang diterima oleh seorang PNS. Namun perlu diingat, ini belum termasuk tunjangan dan berbagai insentif lainnya.

Gaji PPPK Penuh Waktu 2025

Sementara itu, gaji PPPK Penuh Waktu untuk tahun 2025 juga disusun berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu. Berikut beberapa contohnya:

  1. Golongan I (0 tahun masa kerja): Rp1.938.500

  2. Golongan II (3 tahun masa kerja): Rp2.116.900

  3. Golongan III (3 tahun masa kerja): Rp2.206.500

  4. Golongan IV (3 tahun masa kerja): Rp2.299.800

  5. Golongan V (0 tahun masa kerja): Rp2.511.500

  6. Golongan VI (3 tahun masa kerja): Rp2.742.800

Meski nominal gaji PPPK Penuh Waktu terlihat lebih stabil dan terstruktur, gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah ternyata bisa menyaingi, bahkan melebihi, penghasilan pokok dari PPPK Penuh Waktu untuk golongan-golongan tertentu. Hal ini terutama terjadi di wilayah-wilayah dengan UMK yang cukup tinggi, seperti Papua atau Batam.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
PPPKPPPK Paruh WaktuPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved