Terjamin Makmur? Gaji PPPK Paruh Waktu di Wilayah Ini Tembus Rp 5 Juta, Ada Golongan PNS Tersalip
Mengejutkan belakangan ini, mengenai gaji PPPK Paruh Waktu yang bisa dikatakan menyaingi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penuh waktu.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Berita mengejutkan datang bagi tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tanah air.
Banyak yang mengira gaji PPPK Paruh Waktu, terutama bagi lulusan S1, cenderung rendah. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian.
Di beberapa daerah, penghasilan PPPK Paruh Waktu bahkan bisa menyaingi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Bahkan, ada kemungkinan gajinya lebih tinggi dibandingkan dengan PNS golongan awal hingga menengah.
Gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah wilayah mampu mencapai lebih dari Rp5 juta per bulan, terutama di daerah yang memiliki Upah Minimum Regional (UMR) tinggi.
Hal ini dikonfirmasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menegaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMR masing-masing daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta dan Kota Bekasi
Dua wilayah yang menjadi sorotan utama terkait besarnya gaji PPPK Paruh Waktu adalah DKI Jakarta dan Kota Bekasi.
Berdasarkan data UMK tahun 2025, gaji di kedua daerah ini menunjukkan angka yang cukup menggiurkan, yaitu:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752 per bulan
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 per bulan
Dengan nominal tersebut, PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta dan Kota Bekasi bukan hanya mampu bersaing, tetapi bahkan memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan sebagian pegawai ASN PPPK Penuh Waktu dan beberapa golongan PNS.
Tidak hanya di wilayah-wilayah maju, estimasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga mencetak angka mencengangkan di beberapa daerah Indonesia Timur.
Papua, misalnya, mencatatkan estimasi gaji mencapai Rp4.285.850, sementara Sulawesi Selatan tak kalah mengesankan dengan kisaran Rp3.657.527.
Angka ini tentu menjadi sorotan, mengingat status PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dipandang memiliki keterbatasan dalam hal penghasilan.
Pengaturan soal gaji PPPK Paruh Waktu kini sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, skema penggajian bagi pegawai paruh waktu ini dijabarkan secara gamblang.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu setara dengan upah yang mereka terima ketika masih berstatus non-ASN.
Jika mengacu lebih luas, nilai tersebut juga disamakan dengan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di lokasi tempat mereka bertugas.
Dengan demikian, pemerintah berupaya memberikan jaminan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak boleh berada di bawah batas minimum yang berlaku secara resmi di daerah masing-masing.
Menariknya, dalam kondisi di mana penghasilan pegawai sebelumnya ternyata lebih rendah dari UMK, instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan gaji PPPK Paruh Waktu agar setara dengan UMK yang berlaku di wilayah tersebut.
Namun, ada catatan penting: kebijakan penggajian ini tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dan ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Artinya, meski UMK suatu daerah cukup tinggi, realisasi gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah tersebut.
Jika anggaran memungkinkan, pegawai bisa menerima upah penuh sesuai UMK yang berlaku. Namun bila tidak, penyesuaian mungkin dilakukan.
Perbandingan Gaji: PPPK Paruh Waktu vs PNS dan PPPK Penuh Waktu
Dengan berbagai angka yang muncul dari sejumlah daerah, wajar jika banyak pihak mulai membandingkan gaji PPPK Paruh Waktu dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Apalagi, beberapa wilayah seperti Bengkulu bahkan mencatat bahwa tidak ada satu pun gaji PPPK Paruh Waktu yang melebihi Rp3 juta kecuali Kabupaten Mukomuko yang jadi pengecualian.
Gaji Pokok PNS 2025
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah kisaran gaji pokok untuk tiap golongan:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.670.000
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.797.500
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp4.768.800
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Dari angka tersebut, terlihat bahwa semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula penghasilan pokok yang diterima oleh seorang PNS. Namun perlu diingat, ini belum termasuk tunjangan dan berbagai insentif lainnya.
Gaji PPPK Penuh Waktu 2025
Sementara itu, gaji PPPK Penuh Waktu untuk tahun 2025 juga disusun berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu. Berikut beberapa contohnya:
-
Golongan I (0 tahun masa kerja): Rp1.938.500
-
Golongan II (3 tahun masa kerja): Rp2.116.900
-
Golongan III (3 tahun masa kerja): Rp2.206.500
-
Golongan IV (3 tahun masa kerja): Rp2.299.800
-
Golongan V (0 tahun masa kerja): Rp2.511.500
-
Golongan VI (3 tahun masa kerja): Rp2.742.800
Meski nominal gaji PPPK Penuh Waktu terlihat lebih stabil dan terstruktur, gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah ternyata bisa menyaingi, bahkan melebihi, penghasilan pokok dari PPPK Penuh Waktu untuk golongan-golongan tertentu. Hal ini terutama terjadi di wilayah-wilayah dengan UMK yang cukup tinggi, seperti Papua atau Batam.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Sosok Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Buronan Korupsi Chromebook, Tak Punya Rumah dan Mobil! |
![]() |
---|
Bupati Buton Alvin Akawijaya Dilaporkan Hilang oleh Warga, Ternyata Dinas di Jakarta, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Siswa-siswi Wajahnya Pucat, Ada 350 Korban Keracunan Massal MBG Bandung, Padahal Baru Jalan 2 Minggu |
![]() |
---|
Muncul Isu Briptu Rizka Selingkuh, Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Esco? Kuasa Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Yakin Anak Dibunuh, Ayah Brigadir Esco Minta Pelaku Dihukum Mati, Tak Terima Jika Dibui Seumur Hidup |
![]() |
---|