Breaking News:

Ambil AC Rumah Uya Kuya, Ibu Lansia Sudah Dipulangkan, Suami Astrid Kuya Ikhlas

Seorang ibu lanjut yang mengambil AC rumah Uya Kuya usia sudah dipulangkan, suami Astrid Kuya sudah ikhlas

Kolase Tribunnews
Seorang ibu lanjut yang mengambil AC rumah Uya Kuya usia sudah dipulangkan, suami Astrid Kuya sudah ikhlas 

Seorang ibu lanjut yang mengambil AC rumah Uya Kuya usia sudah dipulangkan, suami Astrid Kuya sudah ikhlas

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah amarah publik yang memuncak hingga berujung pada penjarahan rumah komedian sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, muncul sebuah kisah yang menggugah rasa kemanusiaan.

Sosok itu adalah seorang ibu lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.

Dengan penghasilan tak lebih dari Rp30 ribu per hari, ia harus menghidupi diri sendiri sekaligus merawat cucunya yang tunawicara. 

Di balik kesederhanaannya, ia kini menyandang status tersangka pencurian sebuah AC dari rumah Uya Kuya.

Baca juga: Detik-detik Uya Kuya Tinggalkan Rumah Sebelum Dijarah Massa, Cuma Bawa Baju Ganti

Penjarahan besar-besaran itu terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, hingga dini hari Minggu, 31 Agustus 2025, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Aksi tersebut merupakan luapan kemarahan publik setelah video joget sejumlah anggota DPR RI saat sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 viral di media sosial dan menuai kecaman.

Rumah Uya porak-poranda. Barang-barang berharga raib, mulai dari televisi, AC, dispenser, kursi, lemari, sepeda, pakaian, hingga peralatan rumah tangga sederhana seperti sapu lidi dan peralatan makan.

Inilah sosok nenek-nenek atau wanita paruh baya yang mengambil AC dari rumah Uya Kuya saat momen penjarahan pada malam Sabtu (30/8/82025).
Seorang ibu lanjut yang mengambil AC rumah Uya Kuya usia sudah dipulangkan, suami Astrid Kuya sudah ikhlas (Instagram volunteer.netizen)

Bahkan dokumen penting, termasuk akta jual beli serta surat pribadi, sempat hilang sebelum akhirnya sebagian berhasil ditemukan polisi. Tak hanya itu, sebanyak 12 ekor kucing ras, termasuk jenis British Shorthair, ikut diangkut massa.

Pemandangan pasca-penjarahan membuat pilu. Kaca jendela pecah, pagar dan pintu jebol, dinding dipenuhi coretan bernada protes seperti “Disita Rakyat” dan “Dari Rakyat untuk Rakyat”.

Di dalam rumah, hampir tak ada yang tersisa kecuali puing dan kenangan yang ikut musnah. Uya bersama keluarga hanya sempat menyelamatkan empat potong pakaian dan satu unit mobil ketika dievakuasi. Hingga 3 September 2025, belum ada satu pun barang yang kembali.

Meski demikian, Uya Kuya memilih jalan yang berbeda. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi, namun pada saat yang sama membuka ruang untuk restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata menghukum. Prosesnya melibatkan banyak pihak—mulai dari pelaku, korban, keluarga, hingga tokoh masyarakat—dengan tujuan mencari solusi bersama. Bentuknya bisa berupa permintaan maaf, pengembalian barang, kerja sosial, atau bentuk pemulihan lain yang dianggap adil.

Restorative justice secara khusus relevan diterapkan pada kasus pidana ringan, anak, perempuan, atau pelaku dengan kondisi tertentu. Mekanisme ini juga memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yang berlaku untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara atau denda terbatas.

Dalam kasus yang menimpa rumahnya, Uya Kuya menilai restorative justice layak ditempuh karena pelaku adalah seorang ibu lansia dengan kondisi ekonomi serba terbatas dan tanpa indikasi niat jahat yang nyata. Dengan langkah ini, ia berharap penyelesaian yang lebih manusiawi sekaligus mencerminkan keadilan sosial bisa benar-benar tercapai.

Baca juga: Detik-detik Uya Kuya Tinggalkan Rumah Sebelum Dijarah Massa, Cuma Bawa Baju Ganti

Sosok Ibu Pencuri AC Rumah Uya Kuya

Uya Kuya mengajukan restorative justice atau penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum pengadilan.

Pengajuan restorative justice dilakukan Uya usai datang menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025) sore.

Pengajuan restorative justice ditujukan terhadap seorang tersangka perempuan yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena mencuri air conditioner (AC).

"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu ibu, umurnya lebih tua dari saya tadi membawa AC di dalam rumah, indoor AC," kata Uya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya kondisi sang ibu yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.

RUMAH UYA KUYA - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, mulai terlihat sedikit dirapikan oleh dua orang pekerja bangunan pada Selasa (2/9/2025)
RUMAH UYA KUYA - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, mulai terlihat sedikit dirapikan oleh dua orang pekerja bangunan pada Selasa (2/9/2025) (Kolase Tribunnews/M Alivio Mubarak Junior/ist)

Sang ibu dan suaminya sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, sementara seorang cucunya yang tinggal bersama merupakan seorang penyandang disabilitas tunawicara atau bisu.

"Dia tinggal dengan anaknya dan cucunya. Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restoratif justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, (polisi) bilang bisa," ujarnya.

Uya menuturkan dengan pengajuan restorative justice, dia berharap sang ibu tidak harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke pengadilan dan status tersangka dapat gugur.

Saat datang ke Polres Metro Jakarta Timur eks anggota grup Tofu tersebut juga sudah menemui sang ibu, hasilnya ibu tua itu menyatakan tidak berniat menjarah AC milik Uya.

"Saya sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang enggak tahu ini barang apa," tuturnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membenarkan Uya Kuya telah pengajuan restorative justice dalam kasus penjarahan rumah yang kasusnya kini dalam tahap penyelidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Uya Kuya juga membantah kabar dirinya berada di luar negeri saat kericuhan terjadi hingga rumahnya di Jakarta Timur dijarah.

Ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Uya mengatakan informasi beredar di media sosial yang menyebut bahwa dirinya berada di luar negeri adalah hoaks atau tidak benar.

"Demi Allah saya enggak ke luar negeri. Jadi please lebih cerdas melihat (informasi), jangan tergering hoaks-hoaks di medsos," kata Uya di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (3/9/2025).

Beberapa hari terakhir, kata Uya banyak beredar kabar hoaks di media sosial terkait dirinya yang bertujuan mengiring opini publik.

Ia pun mengimbau publik agar lebih teliti dan tidak termakan hoaks, termasuk soal video di media sosial yang memperlihatkan dirinya sedang berjoget dengan narasi seolah-olah menantang kritik publik terkait tunjangan anggota DPR RI yang mendapat gaji Rp3 juta sehari.

"Ada video-video saya joget-joget gaji Rp3 juta segala macam itu yang menggiring, memanas-manasi seolah-olah. Intinya dilihat yang benar, apa itu video saya benar atau bukan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menuturkan berdasarkan pengajuan Uya mengajukan restorative justice terhadap seorang tersangka kasus.

"Satu aja, (tersangka) yang mengembalikan barang ke TKP," kata Dicky.

Sudah Dipulangkan 

Polisi menetapkan enam tersangka atas peristiwa penjarahan rumah anggota DPR RI sekaligus presenter Uya Kuya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan.

"Enam orang (yang dinyatakan tersangka)," kata Dicky saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/9/2025).

Belasan orang yang sebelumnya diamankan, sembilan diantaranya dipulangkan. Salah satunya seorang ibu lanjut usia yang berprofesi tukang parkir yang mengambil AC dari rumah Uya Kuya

Ia dikembalikan setelah menempuh upaya restorative justice bersama Uya Kuya pada Rabu (3/9/2025).

"Delapan ya (yang dipulangkan) sama satu tadi (restorative justice). Jadi sembilan orang (yang dipulangkan)," ujar Dicky.

Sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan mengenai keenam tersangka penjarahan rumah Uya Kuya

"Nanti aja tunggu rilis. Sabar ya," lanjut Dicky. 

Kemudian polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi penjarahan tersebut.

"Masih diburu," tutur Dicky.

(Tribuntrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Uya KuyaAstrid Kuyaibu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved