Breaking News:

Pakai Rompi Merah Muda dan Diborgol, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Chromebook: Kuatkan Diri

Nadiem Makarim mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol, jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Kolase Dok. Kejaksaan Agung/Instagram Nadiem Makarim
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Nadiem Makarim mengenakan rompi merah muda dan tangan diborgol, jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. 

"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu," tegas Nadiem.

"Allah akan melindungi saya, InsyaAllah."

Dalam perkara ini, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kelima. Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan empat orang lainnya, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek).

PESAN NADIEM -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menolak dengan tegas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025), Nadiem menyatakan dirinya tidak bersalah.
PESAN NADIEM -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menolak dengan tegas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025), Nadiem menyatakan dirinya tidak bersalah. (Instagram @frankamakariem)

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook 

Kejaksaan Agung menangani kasus Korupsi Chromebook. Program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Tujuannya untuk mendukung digitalisasi pendidikan di jenjang PAUD hingga SMA, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Total anggaran: Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, terdapat masalah dan dugaan pelanggaran.  

Spesifikasi laptop yang “mengunci” penggunaan Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T yang minim akses internet.

Pengadaan tidak tercantum dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini, menyusul:

Jurist Tan (mantan staf khusus)

Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi)

Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)

Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)

Diduga melanggar:

Perpres No. 123/2020 tentang DAK Fisik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nadiem MakarimkorupsiChromebook
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved