Siapa Subhan Palal? Gugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp 125 Triliun ke Pengadilan, Ini Sosoknya
Ini sosok Subhan Palal, orang yang menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Rp 125,01 triliun ke pengadilan
Editor: Nafis Abdulhakim
Ini sosok Subhan Palal, orang yang menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Rp 125,01 triliun ke pengadilan
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga bernama Subhan Palal resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Senin (8/9/2025) mendatang.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Jejak Karier Subhan Palal yang Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun, Bukan Orang Baru
Salah satu poin utama adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya sekaligus seluruh warga negara Indonesia.
Alasan utama gugatan ini adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SMA dalam pendaftaran calon wakil presiden.
Berdasarkan informasi di laman resmi KPU, Gibran diketahui menempuh pendidikan setara SMA di dua institusi: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) serta UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal sendiri adalah seorang advokat yang memimpin firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dari informasi yang tercatat, ia juga bernaung di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan, sebuah firma yang berdiri di Jakarta sejak 2008, dengan spesialisasi hukum perdata dan pidana.
Meski demikian, informasi pribadi mengenai dirinya tidak banyak tersedia di ruang publik.
Ternyata, gugatan terhadap Gibran bukan kali pertama dilakukan Subhan.
Ia mengaku pernah mendaftarkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Namun, saat itu gugatannya tidak diterima karena dinilai sudah lewat tenggat waktu.
Sebagai catatan, putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDIP sempat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pencalonan Gibran, namun pada 25 Oktober 2024 pengadilan memutuskan untuk tidak mengubah status Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Kini, sorotan publik kembali tertuju pada PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribunnews.com
| Profil Pakubuwono XIV Hamangkunegoro Penerus Pakubuwono XIII, Anak Bungsu dari Istri Ketiga |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Bongkar Cara Dapat Rp100 Juta Pertama untuk yang Gajinya UMR: Bawa Bekal Makan! |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Murka Wawancaranya Diakhiri, Semprot Moderator yang Stop Wartawan: Gue Belum Puas! |
|
|---|
| Tak Lagi Nunggu 3 Bulan! TPG 2026 Cair Tiap Bulan, Prabowo: Lama-lama untuk Apa? Ditahan untuk Apa? |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Syok, Menteri-menteri Rame-rame Kembalikan Uang Triliunan Jelang Akhir 2025: Menyerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Ini-sosok-Subhan-Palal-orang-yang-menggugat-Wakil-Presiden-Gibran-Rakabuming-Raka-Rp.jpg)