Breaking News:

Selebrita

Lima Anggota Dewan Disidang Etik: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Sahroni Dinonaktifkan, Ini Alasannya!

Artis Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan dinonaktifkan sedangkan untuk Uya Kuya dan Adies Kadir tidak bersalah, ini alasannya.

Editor: Sinta Darmastri
Kompas/Adhyasta
MOMEN SIDANG MKD - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Menurut Dek Gam, polemik bermula pada Agustus 2025 ketika pernyataan dan tindakan mereka menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat luas. Kejadian ini bahkan berujung pada penonaktifan mereka oleh partai masing-masing.

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik,” ungkap Dek Gam.

Berikut adalah rincian pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka:

- Adies Kadir: Dilaporkan karena pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR yang dinilai keliru, memicu kontroversi dan reaksi keras di tengah publik. 

“Antara lain, teradu satu Saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” jelas Dek Gam.

- Nafa Urbach: Laporan terhadap Nafa muncul karena ia dinilai bersikap hedonis dan tamak. Hal ini dipicu oleh pembelaannya atas kenaikan gaji dan tunjangan dewan. 

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” kata Dek Gam.

Baca juga: Gurita Bisnis Ahmad Sahroni, Tetap Kaya Raya Meski Dinonaktifkan 6 Bulan dari DPR dan Tak Dapat Gaji

- Uya Kuya dan Eko Patrio: Keduanya dilaporkan karena gestur yang dianggap merendahkan citra lembaga DPR. Kasusnya adalah berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025. 

“Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025,” dan "Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025,” sambungnya.

- Ahmad Sahroni: Anggota dewan yang kini juga tengah mengikuti wisuda S3 Doktor Ilmu Hukum ini dilaporkan karena dianggap menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik. 

“Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” tutup Dek Gam.

(TribunTrends.com/Grid.ID)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Tags:
Nafa UrbachEko PatrioAhmad SahroniUya KuyaAdies KadirMKD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved