Breaking News:

Selebrita

Lima Anggota Dewan Disidang Etik: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Sahroni Dinonaktifkan, Ini Alasannya!

Artis Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan dinonaktifkan sedangkan untuk Uya Kuya dan Adies Kadir tidak bersalah, ini alasannya.

Editor: Sinta Darmastri
Kompas/Adhyasta
MOMEN SIDANG MKD - 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNTRENDS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggebrak dengan keputusan yang cukup mengejutkan. 

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar baru-baru ini, MKD menetapkan bahwa tiga dari lima anggota dewan bersalah melanggar kode etik. 

Mereka yang terbukti bersalah adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).

Di sisi lain, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), berhasil membersihkan nama mereka dan dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Pembacaan Putusan: Siapa yang Selamat dan Siapa yang Bersalah?

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membuka sidang dengan membacakan hasil putusan untuk teradu pertama. 

Anggota DPR Adies Kadir dinyatakan tak melanggar kode etik, meskipun ada catatan penting yang harus ia perhatikan.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang Daradjatun, dikutip dari Youtube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Setelah Adies Kadir, giliran Nafa Urbach (teradu 2) yang menjadi fokus. Sayangnya, mantan aktris ini terbukti bersalah melanggar kode etik.

Baca juga: Kontras Dua Wajah DPR: Primus Yustisio Setia Naik KRL, Nafa Urbach Bela Rumah Mewah Rp50 Juta

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” lanjut Adang.

Keputusan final dari MKD mengukuhkan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya dapat kembali aktif sebagai wakil rakyat. 

Namun, bagi Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, sanksi tegas menanti: dinonaktifkan dengan durasi hukuman yang bervariasi.

1. Nafa Urbach: "Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan.”

2. Eko Patrio: "Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan.”

3. Ahmad Sahroni: "Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” tambah Adang.

Baca juga: Reaksi Dramatis di Sidang MKD DPR: Uya Kuya Tunduk Menangis, Ahmad Sahroni Ambil Hikmah

Mengungkap Akar Masalah: Kontroversi yang Memicu Laporan

Jauh sebelum putusan ini dibacakan, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sempat membeberkan alasan mendasar mengapa kelima anggota dewan tersebut harus berhadapan dengan meja hijau MKD.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Nafa UrbachEko PatrioAhmad SahroniUya KuyaAdies KadirMKD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved