Laporan terhadap Lisa Mariana dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com