Ridwan Kamil

Bagaimana Jika Putri Lisa Mariana Benar Anak Kandung Ridwan Kamil? Hasil Tes DNA Keluar Hari Ini!

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISA MARIANA RIDWAN KAMIL - Ridwan Kamil saat diwawancarai media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) (kanan). Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025) (kanan). Hasil tes DNA putri Lisa Mariana keluar hari ini, benar anak kandung Ridwan Kamil?

TRIBUNTRENDS.COM - Teka-teki soal hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana (LM), dan seorang anak yang disebut-sebut sebagai hasil hubungan keduanya, bakal terjawab hari ini, Rabu (20/8/2025).

Lantas bagaimana jika putri Lisa Mariana itu benar-benar anak kandung Ridwan Kamil?

Berikut 3 skenario yang terjadi setelah hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diumumkan selengkapnya.

1. Memperkuat Gugatan Lisa Mariana di PN Bandung

Jika tes DNA menunjukkan hasil positif, artinya ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak yang dilahirkan Lisa Mariana, maka hal itu menimbulkan konsekuensi.

Kecocokan hasil tes DNA tentu memperkuat gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Lisa diketahui menuntut hak identitas anak. 

Sesuai keyakinan eks model majalah pria dewasa itu, bahwa hasil tes DNA menunjukkan bahwa Ridwan Kamil ayah biologis anaknya. 

Ia juga menggugat Ridwan Kamil membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.

Lisa juga meminta Hakim PN Bandung, menyita aset rumah Ridwan kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Tak berhenti sampai di situ, ia menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari, apabila RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

TES DNA - Selebgram Lisa Mariana menghadiri undangan tes DNA atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

2. Lisa Mariana Berpeluang jadi Tersangka

Seperti diketahui, tes DNA dilakukan atas undangan resmi penyidik sebagai bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hal itu tak lepas dari pengakuan Lisa Mariana di media sosial, yang menyebut bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anak sulungnya.

Sontak pengakuan Lisa menghebohkan publik dunia maya. 

Ada yang percaya dengan pengakuan tersebut.

Ada juga yang meragukan.

Namun, sebagian netizen menduga, pengakuan Lisa bisa jadi benar.

Tentu saja itu meruntuhkan citra Ridwan Kamil di hadapan publik, sebagai suami setia. 

Di media sosial Ridwan Kamil sering posting kebersamaannya dengan sang Istri Atalia Praratya.

Bahkan ia menyebut istrinya sebagai "bu cinta".

Ridwan sendiri sudah menyampaikan klarifikasi di media sosial.

Ia membantah dan menyebut pengakuan Lisa sebagai fitnah keji.

Karenanya, ia melaporkan Lisa ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Jika tes DNA menunjukkan hasil negatif, tentu akan berdampak pada Lisa Mariana.

Polisi akan melanjutkan laporan Ridwan Kamil ke tingkat selanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan, Lisa Mariana jadi tersangka pencemaran nama baik.

Baca juga: Ridwan Kamil Siap Terima Apapun Hasil Tes DNA, Bakal Tanggung Jawab Jika Benar Ayah dari Anak Lisa

3. Ridwan Kamil Cabut Laporan

Meski hasil tes DNA negatif, bisa saja Ridwan Kamil mencabut laporannya terhadap Lisa Mariana, sehingga kasus tersebut dihentikan.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut jika hasil tes DNA negatif, kliennya bisa saja menyerahkan proses hukum kepada penyidik.

Ia mewakili Ridwan Kamil, menyayangkan Lisa mengumbar aib ke publik.

"Ini kan sebetulnya aib dari LM sendiri, ngapain sih diungkit-ungkit.

Ya, kita kalau memang negatif berarti prosesnya kita serahkan kepada pihak berwajib, nah tentu hasilnya (tes DNA) dapat digunakan," kata Muslim dikutip, dari YouTube Cumicumi, Selasa (19/8/2025).

Namun, tak menutup kemungkinan Ridwan Kamil mencabut laporan atas dasar kemanusiaan.

"Bisa saja persetujuan Pak RK mencabut laporan polisi tersebut," sambungnya.

Mencabut laporan polisi meski hasil tes DNA negatif, tentu saja bisa membawa citra positif bagi Ridwan Kamil.

Alasannya, yakni kemanusiaan.

Sebab, Lisa Mariana adalah ibu dari dua anak yang masih di bawah umur.

Anak-anak membutuhkan ibu mereka dalam tumbuh kembang.

Dalam KUHP, kasus pencemaran nama baik bisa dicabut oleh pelapor karena termasuk delik aduan.

Dengan kata lain, penegakan hukumnya bergantung pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. 

TES DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani tes DNA soal laporan pencemaran nama baik atas anak Lisa Mariana, Kamis (7/8/2025). Dia irit bicara ketika masuk ke dalam gedung Bareskrim. (Tribunnews.com/Abdy Ryanda Shakti)

Perseteruan RK dan Lisa Mariana

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anak yang diasuhnya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut.

Bahkan, ia balik melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Lewat unggahan di Instagram, RK menegaskan tuduhan Lisa adalah fitnah.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Laporan polisi

Laporan terhadap Lisa Mariana dibuat Ridwan Kamil pada 11 April 2025.

Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com