Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU untuk Guru Non ASN, Simak Cara Aktivasinya

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru PNS dan uang - Menjelang hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan insentif dan BSU ke guru non-ASN.

Agar bantuan bisa dicairkan, guru perlu menyiapkan dokumen berikut:

- KTP

- NPWP

- Salinan Surat Keputusan penerima bantuan atau info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)

- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

- Surat pertanggungjawaban mutlak, yang dapat diunduh dari laman info GTK dan harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para guru baik di jalur formal maupun nonformal bisa lebih termotivasi dan fokus dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa. 

Presiden Prabowo dan jajaran Kemendikdasmen tampak serius dalam mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui perhatian nyata kepada guru.

(TribunTrends.com/Darma)