Agar bantuan bisa dicairkan, guru perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP
- NPWP
- Salinan Surat Keputusan penerima bantuan atau info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat pertanggungjawaban mutlak, yang dapat diunduh dari laman info GTK dan harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para guru baik di jalur formal maupun nonformal bisa lebih termotivasi dan fokus dalam memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Presiden Prabowo dan jajaran Kemendikdasmen tampak serius dalam mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui perhatian nyata kepada guru.
(TribunTrends.com/Darma)