TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara,
Karya Listyanti Pertiwi atau Tiwi (30), menjadi perhatian publik. Kekejaman pelaku membuatnya dijuluki sebagai psikopat oleh masyarakat.
Pelaku adalah Rekan Sekantor
Pelaku pembunuhan diketahui adalah Hanafi, rekan kerja korban di BPS. Aksi keji itu dilatarbelakangi penolakan Tiwi untuk meminjamkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta Hanafi.
Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang judi online.
Merasa kesal dan dendam, Hanafi menyusun rencana jahat.
Baca juga: Kisah Tragis Zahra, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan di Lampung, Pelaku Sempat Buron Sebulan
Masuk ke Rumah dengan Kunci Duplikat
Pada 19 Juli 2025, Hanafi menyelinap ke rumah dinas korban menggunakan kunci duplikat dan bersembunyi di kamar calon istrinya yang berinisial AMS. Kebetulan, Tiwi tinggal satu atap dengan AMS, yang juga bekerja di instansi yang sama.
Hanafi menunggu waktu yang tepat untuk menyerang korban saat lengah.
Penyekapan, Pemaksaan, dan Perampasan Uang
Setelah berhasil menangkap Tiwi dalam keadaan tak berdaya, Hanafi menyekap dan mengikatnya. Ia memaksa korban membuka aplikasi keuangan di ponselnya. Dari sana, pelaku menguras uang korban hingga total mencapai Rp 89 juta.
Rinciannya, Hanafi mentransfer Rp 38 juta melalui Gopay ke rekening pribadinya, mencairkan pinjaman online sebesar Rp 50 juta, dan mengambil uang tunai Rp 400 ribu.
Main Judi di Depan Jenazah Korban
Tindakan pelaku tidak berhenti sampai di sana. Usai memastikan korban tak lagi bernyawa, Hanafi sempat mencari informasi di Google tentang tanda-tanda kematian seseorang.
Lalu, ia menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online di hadapan jenazah Tiwi.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Rahmadya, menyampaikan:
“Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tentang tanda-tanda orang baru meninggal, lalu melakukan deposit dari uang korban dan bermain judi online,” ujar Habiem.
Berpesta Pernikahan di Tengah Aksi Kejahatan
Delapan hari usai membunuh Tiwi, Hanafi tetap melangsungkan pernikahannya dengan A pada 27 Juli 2025.
Tanpa rasa bersalah, ia bersanding di pelaminan, sementara korban yang tinggal serumah dengan istrinya sudah tidak bernyawa sejak hari perbuatannya.