Kunci Jawaban

Prinsip Kode Etik Apa yang Dilanggar oleh Guru pada Kasus Tersebut Jawaban Cerita Reflektif PPG 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kunci jawaban Cerita Reflektif PPG 2025 dengan soal Prinsip Kode Etik Apa yang Dilanggar oleh Guru pada Kasus Tersebut

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Pelanggaran karena melukai fisik dan mental siswa.
  • Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan: Pelanggaran karena menciptakan ketakutan dan rasa tidak aman.
  • Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan: Pelanggaran terang-terangan.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

  • Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Tindakan kekerasan fisik adalah pelanggaran HAM.

Langkah pencegahan:

  • Sekolah harus memiliki kebijakan disiplin yang jelas dan humanis, menghindari kekerasan fisik dalam bentuk apapun.
  • Mengadakan pelatihan disiplin positif bagi guru, menekankan metode pembinaan yang konstruktif.
  • Membangun jalur komunikasi yang efektif dengan orang tua terkait masalah kedisiplinan dan peraturan sekolah.
  • Memberikan sanksi tegas kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap siswa.

Kasus 6: Pak Andri dan Melati

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan siswa.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

  • Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Meskipun niatnya menghibur, tindakan Pak Andri (mengajak jalan-jalan sepulang sekolah) melampaui batas profesional dan dapat menempatkan siswa dalam situasi rentan atau disalahartikan.
  • Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Memanfaatkan posisi sebagai konselor untuk hubungan yang tidak semestinya, berpotensi menciptakan ketergantungan emosional yang tidak sehat atau celah untuk penyalahgunaan.
  • Memiliki Wawasan Kemanusiaan: Tidak mempertimbangkan sepenuhnya batasan dan potensi risiko dari hubungan di luar konteks sekolah/profesional.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Melanggar prinsip menjaga keamanan dan kenyamanan siswa dalam konteks profesional.
  • Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan: Tindakan ini, meskipun tidak secara langsung kekerasan, menciptakan celah untuk potensi bahaya yang tidak terduga.
  • Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai: Tindakan ini mengaburkan batas objektif.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

  • Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Mengajak siswa jalan-jalan secara personal sepulang sekolah di luar jadwal resmi konseling adalah tindakan di luar batas wewenang profesional.

Langkah pencegahan:

  • Sekolah harus memiliki pedoman yang sangat ketat mengenai interaksi guru/konselor dengan siswa di luar jam sekolah atau di luar konteks resmi.
  • Pelatihan intensif bagi konselor mengenai batasan profesional, etika konseling, dan penanganan isu pribadi siswa secara profesional.
  • Mendorong keterlibatan orang tua dalam penanganan masalah pribadi anak.
  • Menyediakan saluran konseling yang terstruktur dan aman di dalam lingkungan sekolah, dengan melibatkan pihak ketiga jika diperlukan.

*) Disclaimer: 

  • Kunci jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur? materi Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik dalam artikel ini hanya sebagai referensi bagi guru yang mengikuti PPG 2025 untuk mengerjakan di Ruang GTK.
  • Beberapa kunci jawaban merupakan hasil olah AI sehingga bapak/ibu guru perlu memodifikasi.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Sri Juliati/Disempurnakan dengan bantuan AI)