Tomlinson & Little:
- Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Bu Pupung jelas mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan siswa.
- Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Tindakan Bu Pupung meninggalkan jejak negatif berupa kekecewaan dan kerugian finansial pada siswa.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:
- Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Pelanggaran karena merugikan siswa.
- Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Pelanggaran karena menyalahgunakan amanah.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:
- Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menggunakan uang tabungan siswa untuk keperluan pribadi adalah penyalahgunaan wewenang.
Langkah pencegahan:
- Sistem tabungan sekolah harus dikelola oleh institusi (sekolah) bukan perorangan, dengan mekanisme pengawasan berlapis (misalnya bendahara sekolah).
- Sosialisasi SOP pengelolaan keuangan siswa yang jelas kepada guru, siswa, dan orang tua.
- Peningkatan kesejahteraan guru agar tidak terdesak melakukan tindakan tidak etis.
Kasus 2: Pak Dudung dan Motor Baru
Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran.
Prinsip kode etik yang dilanggar:
Tomlinson & Little:
- Tidak Berpihak (Impartiality): Pak Dudung memberikan perlakuan istimewa kepada murid yang orang tuanya memberinya hadiah, sehingga tidak adil.
- Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Tindakannya dapat menciptakan persepsi negatif tentang integritas guru dan mendidik siswa untuk percaya bahwa bantuan bisa didapat dengan imbalan.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:
- Tanggung jawab moral terhadap profesi: Merusak reputasi profesi.
- Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Melanggar prinsip keadilan dalam pembelajaran.
- Menegakkan prinsip keadilan: Pelanggaran.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:
- Berpotensi masuk kategori aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru jika pemberian hadiah memengaruhi kewajiban profesionalnya.
Langkah pencegahan:
- Sekolah harus memiliki kebijakan jelas tentang penerimaan hadiah dari orang tua/pihak ketiga, menekankan penolakan hadiah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
- Mengadakan edukasi kepada guru tentang integritas dan profesionalisme, serta dampak pemberian/penerimaan hadiah.
- Mendorong budaya transparansi dan pelaporan internal jika ada tawaran atau penerimaan hadiah signifikan.
Kasus 3: Bu Tina dan Penjualan Produk MLM
Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran.
Prinsip kode etik yang dilanggar:
Tomlinson & Little:
- Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Bu Tina mencampuradukkan tujuan diskusi akademik anak dengan kepentingan bisnis pribadi, mengutamakan keuntungan sendiri.
- Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Memanfaatkan posisi dan kepercayaan orang tua untuk keuntungan pribadi.