Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:
- Tanggung jawab moral terhadap orang tua/wali peserta didik: Pelanggaran karena menyalahgunakan kepercayaan.
- Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng nama baik profesi.
- Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Tanggung jawabnya tercampur dengan aktivitas komersial.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:
- Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menawarkan produk MLM saat kunjungan wali murid adalah penyalahgunaan jabatan.
Langkah pencegahan:
- Sekolah perlu menetapkan aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru yang menggunakan fasilitas atau relasi sekolah.
- Memberikan pemahaman kepada guru tentang batasan profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan orang tua.
- Mendorong guru untuk mencari sumber pendapatan tambahan yang tidak mengorbankan integritas profesi atau memanfaatkan posisi mereka.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi
Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius oleh keduanya, terutama Pak Bambang.
Prinsip kode etik yang dilanggar:
Tomlinson & Little:
- Kolegialitas: Keduanya, terutama Pak Bambang yang melakukan kekerasan fisik, melanggar prinsip menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional.
- Tanggung Jawab Pengaruh: Perkelahian di depan murid memberikan contoh buruk dan dapat merusak suasana belajar.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:
- Tanggung jawab moral terhadap rekan seprofesi: Pelanggaran berat.
- Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Karena perkelahian disaksikan murid.
- Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng reputasi profesi guru.
- Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi: Pelanggaran nyata.
- Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan: Pelanggaran karena menciptakan ketidaknyamanan dan rasa tidak aman.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:
Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Kekerasan fisik dapat masuk dalam ranah pidana.
Langkah pencegahan:
- Sekolah harus memiliki aturan disipliner yang sangat tegas terhadap kekerasan fisik dan verbal antar staf.
- Meningkatkan pelatihan manajemen konflik dan komunikasi efektif bagi seluruh staf.
- Menciptakan saluran mediasi yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan antar guru.
- Kepala sekolah perlu memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada anak kepala sekolah sendiri.
Kasus 5: Pak Eko dan Pencukuran Paksa
Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius, termasuk potensi pelanggaran hukum.
Prinsip kode etik yang dilanggar:
Tomlinson & Little:
- Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Tindakan Pak Eko bukan untuk kepentingan terbaik siswa, melainkan bentuk penghukuman fisik yang berlebihan.
- Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Meninggalkan trauma fisik dan psikologis pada siswa.
- Memiliki Wawasan Kemanusiaan: Tidak peka terhadap hak dan martabat siswa, serta potensi bahaya.