Kunci Jawaban

Prinsip Kode Etik Apa yang Dilanggar oleh Guru pada Kasus Tersebut Jawaban Cerita Reflektif PPG 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini kunci jawaban Cerita Reflektif PPG 2025 dengan soal Prinsip Kode Etik Apa yang Dilanggar oleh Guru pada Kasus Tersebut

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap orang tua/wali peserta didik: Pelanggaran karena menyalahgunakan kepercayaan.
  • Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng nama baik profesi.
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Tanggung jawabnya tercampur dengan aktivitas komersial.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

  • Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menawarkan produk MLM saat kunjungan wali murid adalah penyalahgunaan jabatan.

Langkah pencegahan:

  • Sekolah perlu menetapkan aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru yang menggunakan fasilitas atau relasi sekolah.
  • Memberikan pemahaman kepada guru tentang batasan profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan orang tua.
  • Mendorong guru untuk mencari sumber pendapatan tambahan yang tidak mengorbankan integritas profesi atau memanfaatkan posisi mereka.

Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius oleh keduanya, terutama Pak Bambang.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

  • Kolegialitas: Keduanya, terutama Pak Bambang yang melakukan kekerasan fisik, melanggar prinsip menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional.
  • Tanggung Jawab Pengaruh: Perkelahian di depan murid memberikan contoh buruk dan dapat merusak suasana belajar.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap rekan seprofesi: Pelanggaran berat.
  • Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Karena perkelahian disaksikan murid.
  • Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng reputasi profesi guru.
  • Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi: Pelanggaran nyata.
  • Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan: Pelanggaran karena menciptakan ketidaknyamanan dan rasa tidak aman.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Kekerasan fisik dapat masuk dalam ranah pidana.

Langkah pencegahan:

  • Sekolah harus memiliki aturan disipliner yang sangat tegas terhadap kekerasan fisik dan verbal antar staf.
  • Meningkatkan pelatihan manajemen konflik dan komunikasi efektif bagi seluruh staf.
  • Menciptakan saluran mediasi yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan antar guru.
  • Kepala sekolah perlu memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada anak kepala sekolah sendiri.

Kasus 5: Pak Eko dan Pencukuran Paksa

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius, termasuk potensi pelanggaran hukum.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

  • Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Tindakan Pak Eko bukan untuk kepentingan terbaik siswa, melainkan bentuk penghukuman fisik yang berlebihan.
  • Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Meninggalkan trauma fisik dan psikologis pada siswa.
  • Memiliki Wawasan Kemanusiaan: Tidak peka terhadap hak dan martabat siswa, serta potensi bahaya.
Halaman
1234