4. Berikut ini adalah Tupoksi FKUB provinsi, kecuali
Kunci Jawaban: Menampung kritik organisasi kepemudaan
5. Adapun syarat pendirian rumah ibadah di antaranya
Kunci Jawaban: Semua benar (Rekomendasi tertulis kepada kantor departemen agama kab/kota, Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dan Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa)
6. Kepala Derah/Wakil Kepala Daerah yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah
Kunci Jawaban: Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota, Camat, Lurah dan/atau Kepala Desa
7. Permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada
Kunci Jawaban: Bupati/Walikota
8. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh
Kunci Jawaban: Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
9. Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Bupati/Walikota dengan memenuhi persyaratan
Kunci Jawaban: Layak fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat
10. Tambahan tugas Bupati/Walikota pada peraturan tersebut adalah
Kunci Jawaban: Menerbitkan izin Mendidikan Bangunan (MB) rumah ibadah
3.2 Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah