Inilah kunci jawaban PINTAR Kementerian Agama atau Kemenag Modul 3.1 Tahun 2025/2026. Adapun syarat pendirian rumah ibadah di antaranya adalah?
TRIBUNTRENDS.COM – Kunci Jawaban Pelatihan MOOC PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.1 hingga 3.5 Bertema Rumah Ibadah
Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka Pelatihan Mandiri Bersertifikat melalui platform PINTAR (Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi) pada 1–5 Agustus 2025.
Pelatihan ini berlangsung secara daring penuh (full online) dan asynchronous, artinya peserta tidak terikat jadwal tatap muka atau Zoom. Peserta bebas mengikuti pelatihan kapan saja dan dari mana saja selama masih dalam periode pelaksanaan.
Tema utama yang diangkat adalah Pengelolaan Rumah Ibadah, yang dibagi menjadi lima modul, yaitu:
- Modul 3.1 – Sejarah Rumah Ibadah
- Modul 3.2 – Manajemen Organisasi dan Keuangan Rumah Ibadah
- Modul 3.3 – Strategi Pengembangan Jejaring Kerja Rumah Ibadah
- Modul 3.4 – Pemberdayaan Ekonomi dan SDM di Lingkungan Rumah Ibadah
- Modul 3.5 – Pengelolaan Literasi serta Dokumentasi Rumah Ibadah
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan peserta dalam mengelola rumah ibadah secara lebih profesional, mulai dari aspek organisasi, administrasi, kerja sama, hingga literasi dan dokumentasi.
Catatan:
Kunci jawaban disediakan sebagai referensi untuk membantu menyelesaikan pelatihan. Urutan soal dapat berbeda-beda di setiap peserta.
Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di PINTAR Kemenag
Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah
1. Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendidian Rumah ibadat diatur pada
Kunci Jawaban: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2025
2. Tambahan tugas FKUB Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah
Kunci Jawaban: Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah
3. Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat adalah
Kunci Jawaban: Semua benar (Secara musyawarah oleh masyarakat setempat, Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag, Dilakukan melalui Pengadilan setempat)