Pintar Kemenag

ANJAB dan ABK KUA pada Penataan Regulasi Diatur Dalam? Kunci Jawaban Modul 3.5 PINTAR Kemenag 2025

Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUNCI JAWABAN - Soal dan kunci jawaban Modul 3.5, yang dapat dijadikan referensi bagi peserta pelatihan dalam mempelajari dan menguasai materi dengan baik.

TRIBUNTRENDS.COM - Materi pelatihan mandiri bersertifikat dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berjudul Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menjadi salah satu topik penting dalam Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah.

Pelatihan ini diselenggarakan melalui platform pembelajaran daring PINTAR Kemenag, yang mengusung sistem pembelajaran berbasis Massive Open Online Course (MOOC).

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta terkait kebijakan-kebijakan strategis Direktorat Bina KUA dan upaya pembinaan Keluarga Sakinah yang berperan dalam mendukung regulasi perkawinan dan administrasi pencatatan nikah secara efektif dan akuntabel.

Dalam artikel ini, disediakan soal dan kunci jawaban Modul 3.5, yang dapat dijadikan referensi bagi peserta pelatihan dalam mempelajari dan menguasai materi dengan lebih baik.

Dengan memanfaatkan materi ini, peserta diharapkan dapat mengikuti pelatihan secara optimal dan memperoleh sertifikat resmi dari Kemenag.

Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag

1. Aspek apa yang termasuk dalam PMA No. 24 Tahun 2024 mengenai ORTAKER KUA?

Kunci jawaban: C. Penataan lembaga KUA dan penyusunan standar operasional prosedur

Baca juga: Yang Dimaksud dengan Bystander Adalah? Kunci Jawaban Modul 3.5 MOOC PINTAR Kemenag 2025

2. Persoalan apa yang diatur dalam PMA No. 24 Tahun 2024?

Kunci jawaban: D. Organisasi tata kerja KUA

3. Di bawah ini mana yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?

Kunci jawaban: D. Penanganan konflik dalam keluarga dan membangun keluarga yang harmonis

4. Jabatan apa yang mengalami penataan ulang pasca diterbitkannya Peraturan Menteri PANRAB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional?

Kunci jawaban: A. Jabatan Fungsional Penghulu

5. ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?

Kunci jawaban: C. PMA No. 23 Tahun 2023

Halaman
12