Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II.
TRIBUNTRENDS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini telah memasuki tahap akhir.
Pengumuman kelulusan akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi, mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Kini para peserta menunggu apakah nantinya akan sah dinyatakan sebagai ASN PPPK.
Baca juga: BPS: 5 Daerah Terbanyak Pengangguran di Jateng Direbut Kota Bawang Merah, Kalahkan Tegal, Cilacap
Sebanyak 863.993 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada 16 Mei 2025.
Jika lolos seleksi PPPK maka akan dapat nomor induk PPPK resmi dan menerima gaji setiap bulannya.
Besar gaji PPPK telah diatur dalam Peratuan Presiden terbaru.
Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran gaji resmi PPPK ini yang akan resmi diterima mulai bulan depan, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai tersebut.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan tergantung dimana instansi berada.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600