"Kita kan berangkat transit di Bale Niskala Wastu Kancana, kantor gubernur wilayah Garut ikut transit," katanya.
Ia mengatakan bahwa telah menyewa gedung tersebut.
"Ayah juga sama bayar, sewanya. Untuk sewa itu sudah dibayarkan oleh ayah, nilainya Rp 15 juta dan ayah sudah teransfer," katanya.
Jadi kata Dedi Mulyadi, meskipun anaknya nikah menggunakan aset negara namun tidak merugikan negara.
"Penggunaan aset negara kita tidak menggunakan secara cuma-cuma tetapi ada penggantian biaya sewa listrik dan sejenisnya, sehingga kegiatan ini tidak merugikan negara," kata Dedi Mulyadi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com