Kasus poligami di Sumenep menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga yang terkait dengan praktik menikah lebih dari satu.
3. Kabupaten Gresik
Kabupaten Gresik, yang dikenal sebagai kawasan industri sekaligus kota santri, mencatat 13 kasus perceraian karena poligami sepanjang tahun 2024.
Poligami adalah sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang, khususnya seorang laki-laki, untuk memiliki lebih dari satu istri atau suami pada waktu yang bersamaan.
Dalam konteks hukum Islam, poligami dibatasi maksimal empat istri.
Poligami dalam pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keadilan terhadap semua istri.
Beberapa sumber hukum Islam menekankan pentingnya keadilan (adil) dalam memperlakukan semua istri.
Di Indonesia, selain hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan juga mengatur tentang poligami.
Beberapa sumber hukum menyatakan bahwa seorang suami yang ingin berpoligami harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Termasuk mendapatkan izin dari pengadilan agama dan persetujuan dari istri-istrinya.
(TribunTrends.com/MNL)