Kabar Wilayah

Kalahkan Sumenep, Ini Daerah Terbanyak Cerai Alasan Poligami di Jawa Timur, Dijuluki Kota Santri

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengalahkan Sumenep dan Gresik, inilah daerah terbanyak percerai dengan alasan poligami di Jawa Timur, kota yang dijuluki Medina van Java. (Ilustrasi)

TRIBUNTRENDS.COM - Sepanjang tahun 2024 kemarin, Badan Pusat Statistik Jawa Timur mencatat kasus perceraian yang cukup tinggi.

Total ada 79.293 kasus perceraian di Jawa Timur yang sudah diketok palu oleh Peradilan Agama.

Dari 79.293 kasus perceraian di Jawa Timur ada berbagai alasan yang menyertai kandasnya rumah tangga.

Baca juga: Melebihi Gresik, Lamongan, Daerah Terbanyak Cerai Perkara Judi di Jatim Ada di Bumi Angling Dharma

Paling besar adalah faktor ekonomi yang membuat rumah tangga warga Jawa Timur hancur yakni sebanyak 32.852 kasus.

Ilustrasi perceraian (Unsplash)

Akan tetapi ada juga perceraian karean poligami yang tidak membuat rumah tangga berjalan damai justru hancur lebur.

Ada 180 kasus poligami di Jawa Timur yang tercatat sebagai sumber petaka rumah tangga.

Manakah kota yang terbanyak terjadi kasus poligami berujung di meja hijau?

1. Kota Pasuruhan

Kota Pasuruan mencatat jumlah tertinggi untuk kasus perceraian akibat poligami, yakni mencapai 58 kasus.

Angka ini menjadikan Kota Pasuruan sebagai wilayah dengan perceraian karena poligami terbanyak.

Pasuruan juga dikenal sebagai Medina van Java karena kuatnya pengaruh Islam di Pasuruan.

Ini terutama dalam aspek kehidupan sosial dan budaya, yang dianggap mirip dengan kota-kota Islam di Madinah.

Ilustrasi (HO)

2. Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sumenep di Pulau Madura juga melaporkan 45 kasus perceraian karena poligami.

Sebagai wilayah yang masih memegang kuat tradisi sosial dan keagamaan.

Kasus poligami di Sumenep menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga yang terkait dengan praktik menikah lebih dari satu.

3. Kabupaten Gresik

Kabupaten Gresik, yang dikenal sebagai kawasan industri sekaligus kota santri, mencatat 13 kasus perceraian karena poligami sepanjang tahun 2024.

Poligami adalah sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang, khususnya seorang laki-laki, untuk memiliki lebih dari satu istri atau suami pada waktu yang bersamaan.

Dalam konteks hukum Islam, poligami dibatasi maksimal empat istri.

Poligami dalam pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keadilan terhadap semua istri. 

Beberapa sumber hukum Islam menekankan pentingnya keadilan (adil) dalam memperlakukan semua istri. 

Di Indonesia, selain hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan juga mengatur tentang poligami.

Beberapa sumber hukum menyatakan bahwa seorang suami yang ingin berpoligami harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Termasuk mendapatkan izin dari pengadilan agama dan persetujuan dari istri-istrinya.

(TribunTrends.com/MNL)