Gaji PNS dan PPPK

Rincian Gaji PPPK Resmi Dirilis Kemenkeu, Golongan XVII Rp 7 Juta Lebih, Perdana Cair Bulan Depan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah rincian besar gaji PPPK yang sudah dirilis oleh Kementrian Keuangan, akan perdana cair bulan Agustus. Besar gaji disesuaikan dengan golongan. (Ilustrasi seorang pegawai menerima gaji)

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah rincian besar gaji PPPK yang sudah dirilis oleh Kementrian Keuangan, akan perdana cair bulan Agustus. Besar gaji disesuaikan dengan golongan.

Proses rekrutmen PPPK telah memasuki tahap paling akhir, ada di tahap usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.

Sehingga pada bulan Agustus 2025 nanti, PPPK sudah bisa menerima upah perdana mereka di tahun 2025.

Baca juga: Nomor 1 Dijuluki Kota Berhati Nyaman, Ini 10 Provinsi Terbanyak Penduduk Lansia, Jabar, DKI Terakhir

Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perlu dicatat bahwa gaji PPPK dapat berbeda-beda antar instansi.

PPPK 2025 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 di sscasn.bkn.go.id. (Tribunnews)

Besar gaji resmi PPPK ini yang akan resmi diterima mulai bulan depan, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai tersebut.

Dari golongan pertama hingga XVII gaji PPPK berkisar berkisar dari Rp1.938.500 hingga mencapai Rp7.329.000.

Artinya untuk pegawai yang masih tahun pertama masuk dan menempati golongan 1, maka gajinya masih Rp1.938.500.

Sedangkan untuk bisa mendapatkan gaji maksimal yakni Rp7.329.000, adalah untuk PPPK yang sudah golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun.

Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. (djpb.kemenkeu.go.id)

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Halaman
12
Tags: