Resmi! Rincian Gaji PPPK 2025 Diumumkan, Tertinggi Capai Rp7 Juta – Siap-Siap Gelar Syukuran
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis rincian gaji terbaru untuk tahun 2025.
Rancangan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada bulan Agustus mendatang.
Proses rekrutmen PPPK sendiri kini telah memasuki tahapan akhir, yakni pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
Setelah tahapan ini rampung, para pegawai yang lolos seleksi akan menerima gaji perdana mereka pada Agustus 2025.
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan terendah (Golongan I) menerima gaji sebesar Rp1.938.500,
Sementara golongan tertinggi (Golongan XVII) dengan masa kerja 32 tahun bisa membawa pulang hingga Rp7.329.000 per bulan.
Perlu dicatat, besaran gaji ini dapat berbeda antar instansi, tergantung pada formasi dan kebijakan masing-masing lembaga.
Namun, ini menjadi kabar baik yang sangat dinantikan oleh para pegawai, sekaligus momentum yang patut disyukuri setelah melalui proses panjang rekrutmen.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600