Gaji PNS dan PPPK

RESMI! Tabel Rinci Gaji PPPK 2025 Terbaru Rancangan Menkeu Sri Mulyani, Tertinggi Rp 7 Juta

Penulis: Sinta Manila
Editor: Agung Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi! Inilah tabel rincian gaji PPPK 2025 terbaru rancangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, tertinggi Rp 7 Juta, siap-siap gelar syukuran!

Resmi! Rincian Gaji PPPK 2025 Diumumkan, Tertinggi Capai Rp7 Juta – Siap-Siap Gelar Syukuran

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis rincian gaji terbaru untuk tahun 2025. 

Rancangan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada bulan Agustus mendatang.

Proses rekrutmen PPPK sendiri kini telah memasuki tahapan akhir, yakni pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.

PPPK 2025 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 di sscasn.bkn.go.id. (Tribunnews)

Setelah tahapan ini rampung, para pegawai yang lolos seleksi akan menerima gaji perdana mereka pada Agustus 2025.

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan terendah (Golongan I) menerima gaji sebesar Rp1.938.500,

Inilah rincian besar gaji PPPK yang sudah dirilis oleh Kementrian Keuangan, akan perdana cair bulan Agustus. Besar gaji disesuaikan dengan golongan. (Ilustrasi seorang pegawai menerima gaji) (MNL/Generated by AI)

Sementara golongan tertinggi (Golongan XVII) dengan masa kerja 32 tahun bisa membawa pulang hingga Rp7.329.000 per bulan.

Perlu dicatat, besaran gaji ini dapat berbeda antar instansi, tergantung pada formasi dan kebijakan masing-masing lembaga.

Namun, ini menjadi kabar baik yang sangat dinantikan oleh para pegawai, sekaligus momentum yang patut disyukuri setelah melalui proses panjang rekrutmen.

Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. (djpb.kemenkeu.go.id)

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Halaman
12