Berikut ini kunci jawaban Modul 3 PPG 2025 dengan soal Prinsip kode etik apa yang dilanggar oleh guru pada kasus tersebut?
TRIBUNTRENDS.COM - Temukan kunci jawaban cerita reflektif Modul 3 Topik 3 PPG 2025 di sini.
Untuk setiap kasus yang diberikan, Anda harus menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: Apakah ada pelanggaran kode etik profesi guru yang dilakukan oleh guru dalam kasus tersebut? Prinsip kode etik mana yang dilanggar oleh guru pada kasus yang dimaksud? Tindakan pencegahan apa yang bisa diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali?
Pertanyaan ini terdapat dalam Latihan Pemahaman Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?, tepatnya pada materi Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Kunci jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 ini berfungsi sebagai referensi bagi peserta PPG 2025 yang menghadapi kendala saat mengerjakan Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 materi Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik.
Baca juga: Tuliskan Refleksi Bapak/Ibu setelah Mempelajari Materi Ini dalam Kerangka 4F, Jawaban Modul 3 PPG
Cerita Reflektif
Untuk setiap kasus di atas, jawablah pertanyaan berikut: 1. Apakah terjadi pelanggaraan kode etik profesi guru oleh guru yang ada dalam kasus tersebut? 2. Prinsip kode etik apa yang dilanggar oleh guru pada kasus tersebut? 3. Langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan agar hal ini tidak terulang lagi?
Kunci Jawaban:
- Ya, dalam setiap kasus terdapat pelanggaran kode etik.
- Bu Pupung melanggar prinsip kode etik tanggung jawab; Pak Dudung melanggar prinsip kode etik imparsialitas; Bu Tina melanggar prinsip kode etik prinsip otonomi; Pak Heru dan Pak Bambang melanggar prinsip kode etik integritas moral; Pak Eko melanggar prinsip otonomi; dan Pak Andri melanggar kode etik tanggung jawab.
- Langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah kembali memahami tentang kode etik dan etika guru.
Kunci Jawaban Alternatif:
Kasus 1: Bu Pupung – Menyalahgunakan Dana Tabungan Siswa
- Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
- Melanggar prinsip tanggung jawab terhadap peserta didik, integritas, dan profesionalisme.
- Pencegahan: Kegiatan keuangan siswa harus transparan, diawasi oleh sekolah, dan tidak dikelola secara pribadi.
Kasus 2: Pak Dudung – Pemberian Istimewa karena Hadiah
- Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
- Melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan menjaga reputasi profesi.
- Pencegahan: Larangan menerima hadiah bernilai besar dari orang tua murid dan pentingnya pengawasan internal sekolah terhadap relasi guru-wali murid.
Kasus 3: Bu Tina – Menjual Produk kepada Orang Tua Siswa
- Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
- Melanggar batas profesional, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Pencegahan: Guru dilarang menjual produk atau promosi bisnis kepada orang tua dengan dalih tugas sekolah.
Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang – Kekerasan Fisik di Sekolah
- Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
- Melanggar prinsip keteladanan, menjaga kehormatan profesi, dan menciptakan lingkungan aman.
- Pencegahan: Penegakan disiplin, pelatihan manajemen konflik, dan sanksi tegas atas kekerasan di sekolah.
Kasus 5: Pak Eko – Mencukur Rambut Murid secara Paksa
- Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
- Melanggar hak peserta didik, prinsip keselamatan, dan objektivitas dalam mendidik.
- Pencegahan: Pendekatan persuasif, melibatkan orang tua, dan menghindari hukuman fisik.
Kasus 6: Pak Andri – Jalan-Jalan dengan Siswa di Luar Jam Sekolah
- Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
- Melanggar batas profesionalisme dan menimbulkan potensi penyalahgunaan kepercayaan.
- Pencegahan: Konselor wajib menjaga batas etik, konseling dilakukan di ruang terbuka atau disaksikan pihak ketiga.
Kunci Jawaban Alternatif:
Kasus 1: Bu Pupung dan Tabungan Siswa
Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius.
Prinsip kode etik yang dilanggar:
Tomlinson & Little:
- Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Bu Pupung jelas mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan siswa.
- Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Tindakan Bu Pupung meninggalkan jejak negatif berupa kekecewaan dan kerugian finansial pada siswa.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:
- Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Pelanggaran karena merugikan siswa.
- Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Pelanggaran karena menyalahgunakan amanah.