Laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 kini masih dalam proses penyelidikan.
Yakup Hasibuan menegaskan bahwa menyebarkan tuduhan palsu tanpa dasar yang kuat memiliki konsekuensi hukum.
Ia meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
"Semua yang diucapkannya, dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com