Dedi Mulyadi

Terancam 5 Tahun Penjara, Dedi Mulyadi Santai Dilaporkan Adhel Setiawan ke Bareskrim: Lagi Caper!

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEDI MULYADI DILAPORKAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ditemui pada Sabtu (1/6/2024). Dedi Mulyadi mengaku santai menghadapi laporan Adhel Setiawan.

"Jadi gak harus anak jadi korban dulu baru melapor," tambah Adhel.

Adhel mengatakan tujuannya melaporkan Dedi Mulyadi demi melindungi hak anak-anak lain.

"Ini saya dalam rangka melindungi hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas," katanya.

Adhel Setiawan tingga; do Jalan Abdul Malik, RT 05 RW 05, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Ia mengaku sebagai orang tua siswa yang tak terima akan kebijakan pendidikan karakter di barak militer.

Ia menuduh KDM telah melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangg Perlindungan Anak.

Baca juga: Dikira Ogah Kerja hingga Dipecat, Mantan Karyawan Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Pilu: Anak Saya Sakit!

DEDI MULYADI DILAPORKAN - Dedi Mulyadi di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Bekasi Selatan, Jumat (7/3/2025). Adhel Setiawan, orang tua murid dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Alasan Adhel Setiawan getol penjarakan Dedi Mulyadi terkait kebijakan siswa masuk barak militer. (Tribun Bekasi/Rendy// Tribunnews.com/Reynas Abdila)

"Salah satu pasalnya yang kami masukan di Undang-Undang perlinduangan anak di pasal 76 H itu jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana ancaman hukuamnya 5 tahun. Nah itu salah satu pasal yang kami masukan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak," katanya.

Selama ini belum ada keluhan dari siswa yang pernah menjalankan pendidikan di barak militer.

Menurutnya kesaksian siswa barak militer bukan menjadi pertimbangan dalam memenjarakan Dedi Mulyadi.

"Kalau dari siswa selama ini, ini kan terkait pidana, keluhan dari siswa bukan dari bukti yang harus dibuktikan. Tapi ada temuan dari KPAI dan sebagainya. Lalu kebijakan ini tidak ada payung hukumnya. Harusnya ada dasar hukumnya, ini hanya sebatas surat edaran," katanya.

(TRIBUNNEWSBOGOR.COM/ Sanjaya Ardhi)

Artikel ini telah tayang di TRIBUNNEWSBOGOR.COM