Info GTK 2025

Daftar Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I-IV, Ini Cara Ceknya di Info GTK 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN GURU 2025 - Berikut ini daftar nominal Tunjangan Sertifikasi Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergantung golongannya mulai I-IV di Info GTK 2025

Berikut ini daftar nominal Tunjangan Sertifikasi Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergantung golongannya mulai I-IV di Info GTK 2025

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut adalah daftar besaran Tunjangan Sertifikasi Guru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang nominalnya bervariasi berdasarkan golongan masing-masing guru.

Artikel ini juga menyediakan informasi mengenai cara untuk memeriksa jumlah tunjangan yang akan diterima.

Baca juga: PPG Guru PAI 2025 Gratis, Kemenag Ingatkan Peserta Jangan Tertipu Oknum: Semua Ditanggung Pemerintah

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengonfirmasi bahwa pencairan tunjangan bagi para guru akan dimulai pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTKPG, mengimbau agar seluruh guru ASN dan non-ASN segera melakukan validasi rekening mereka.

Proses pencairan tunjangan guru akan berlangsung dalam beberapa tahap untuk memastikan kelancaran.

Semua guru yang terdaftar diminta untuk segera menyelesaikan verifikasi data rekening agar pencairan berjalan lancar.

"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya," ujar Dirjen Nunuk.

Validasi dan verifikasi ini bertujuan agar penyaluran tunjangan berjalan lancar serta tepat sasaran.

Guru yang belum memverifikasi data rekeningnya diimbau segera melakukannya melalui laman Info GTK.

"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau," lanjutnya.

Dirjen Nunuk mengingatkan agar kesalahan data tidak menghambat pencairan tunjangan.

"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," katanya dalam rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).

Guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan ada yang mendapat tambahan penghasilan.

Halaman
1234