Namun, polemik ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, mengingat masyarakat sipil yang cemas terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Keberlanjutan pembahasan RUU TNI, yang masih tertutup dan belum melibatkan banyak elemen masyarakat, menjadi sorotan utama di tengah kekhawatiran akan kurangnya transparansi dalam proses legislasi yang menentukan masa depan peran TNI di Indonesia.
Kewenangan TNI di UU Lama
Adapun kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2014.
Dalam RUU tersebut dijelaskan 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang yakni,
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat