Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, menegaskan bahwa semua perbuatan yang diduga dilakukan oleh Fajar patut dikonstruksikan sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik, Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun) serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
Tidak hanya itu, Fajar juga terbukti merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak, yang semakin memberatkan status hukumnya.
Polisi juga menemukan bukti bahwa Fajar diduga terlibat dalam kasus narkoba, dan Divpropam Polri masih mendalami perkara ini.
Meskipun penyelidikan narkoba belum selesai, Trunoyudo menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan yang ada, Fajar diduga sebagai pengguna narkoba.
Fajar kini dijerat dengan berbagai pasal, baik dalam hal pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
Dalam hal kode etik, ia disangkakan pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PP RI) tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Fajar disangkakan dengan Pasal 6C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B, serta Pasal 15 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga disangkakan atas tindakannya merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual yang dilakukannya, sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Proses hukum yang sedang berlangsung mencakup upaya perlindungan terhadap hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Fajar.
Kepolisian memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam, khususnya dalam memastikan korban mendapatkan keadilan.
Penangkapan dan Penyidikan
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Fajar, termasuk kasus asusila dan narkoba.
Setelah ditangkap, Fajar langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.