Harvey Moeis turut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Sementara itu, Hakim Teguh mengatakan, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Harvey.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara, Denda Naik 2 Kali Lipat, Aset Bakal Disita?
Hukuman Helena Lim juga diperberat
Selain Harvey, vonis terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Helena Lim juga diperberat dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dna terdakwa lainnya.
Perempuan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Helena juga divonis hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
(TribunTrends/Kompas)