TRIBUNTRENDS.COM - Berikut hal-hal yang memberatkan vonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Vonis ini diberikan ke suami Sandra Dewi pada Kamis (13/2/2025).
Vonis Harvey Moeis itu tiga kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan tuntutan jaksa penuntut hukum. Hukuman itu dijatuhkan setelah sidang banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Sempat Disindir Prabowo: Jangan Terlalu Ringan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian materiil berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda Harvey Moeis akan disita oleh jaksa untuk selanjutnya dilelang.
Lantas, mengapa vonis Harvey Moeis lebih berat dibanding sebelum mengajukan banding?
Hal yang memberatkan vonis Harvey Moeis
Sebelum sidang banding, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, usai sidang banding digelar, vonis Harvey Moeis justru lebih berat.
Diberitakan Kompas.com, Kamis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap alasan Majelis Hakim memberatkan hukuman Harvey Moeis.
Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh
Selain itu, Teguh juga menyebut, perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.