Korupsi PT Timah

Hal-hal yang Memberatkan Hukuman Harvey Moeis, Kini Divonis 20 Tahun Penjara: Menyakiti Hati Rakyat

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut hal-hal yang memberatkan vonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Harvey Moeis kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Vonis ini diberikan ke suami Sandra Dewi pada Kamis (13/2/2025).

Vonis Harvey Moeis itu tiga kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan tuntutan jaksa penuntut hukum. Hukuman itu dijatuhkan setelah sidang banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Sempat Disindir Prabowo: Jangan Terlalu Ringan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto, dikutip dari Kompas.com, Kamis. 

Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian materiil berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda Harvey Moeis akan disita oleh jaksa untuk selanjutnya dilelang.

Lantas, mengapa vonis Harvey Moeis lebih berat dibanding sebelum mengajukan banding?

Hal yang memberatkan vonis Harvey Moeis

Sebelum sidang banding, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, usai sidang banding digelar, vonis Harvey Moeis justru lebih berat.

Diberitakan Kompas.com, Kamis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap alasan Majelis Hakim memberatkan hukuman Harvey Moeis. 

Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh

Selain itu, Teguh juga menyebut, perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Harvey Moeis turut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Sementara itu, Hakim Teguh mengatakan, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Harvey.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara, Denda Naik 2 Kali Lipat, Aset Bakal Disita?

NASIB HARVEY MOEIS - (kiri) terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) (kanan) potret Sandra Dewi diambil dari Instagramnya pada Kamis (13/2/2025). Nasib Harvey Moeis jika tak sanggup bayar uang pengganti. (Tribunnews.com | Instagram @sandradewi88)

Hukuman Helena Lim juga diperberat

Selain Harvey, vonis terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Helena Lim juga diperberat dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dna terdakwa lainnya.

Perempuan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis. 

Helena juga divonis hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.

Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

(TribunTrends/Kompas)