Berita Viral

Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Vonis 6,5 Tahun Penjara Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis: Cek Hartanya

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, kini disorot oleh publik lantaran pemberian hukuman ringan terhadap suami Sandra Dewi.

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, kini disorot oleh publik lantaran pemberian hukuman ringan terhadap suami Sandra Dewi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pihak, mengingat kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga komoditas timah ini.

Sosok yang juga dikenal sebagai suami selebritas Sandra Dewi itu, selain dihukum penjara, juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima hasil korupsi negara yang mencapai Rp 420 miliar.

Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara serta denda yang sama. Dalam proses persidangan, Jaksa juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Tuntutan yang lebih berat ini menunjukkan betapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Namun, Hakim Eko Aryanto memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan, dengan alasan bahwa tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

Eko Aryanto menjelaskan bahwa vonis ringan ini didasarkan pada konteks dan kronologi yang ada dalam perkara tersebut.

Baca juga: Daftar Sumber Kekayaan Helena Lim yang Divonis 5 Tahun Bui usai Bantu Harvey Moeis Korupsi PT Timah

Sosok Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, kini disorot oleh publik lantaran pemberian hukuman ringan terhadap suami Sandra Dewi. (NET)

Dalam penjelasannya, Hakim Eko mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor timah, namun kesulitan mendapatkan bijih timah karena maraknya penambangan ilegal.

Dalam kondisi tersebut, Direktur Utama PT RBT, Suparta, kemudian meminta bantuan kepada Harvey Moeis, yang memiliki pengalaman dalam bisnis batubara.

Namun, Eko menegaskan bahwa Harvey Moeis bukan bagian dari jajaran direksi, komisaris, atau pemegang saham PT RBT, serta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama perusahaan.

Hal ini membuat Harvey Moeis tidak dapat sepenuhnya dipersalahkan atas kerugian negara yang timbul, terutama karena PT RBT sendiri merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP), yang menandakan bahwa mereka bukanlah pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal.

Baca juga: Rekam Jejak Helena Lim, Dulu Pegawai Bank kini Divonis 5 Tahun Penjara, Bantu Harvey Moeis Korupsi

Sosok Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, kini disorot oleh publik lantaran pemberian hukuman ringan terhadap suami Sandra Dewi. (NET)

Namun demikian, keputusan yang lebih ringan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dengan keberanian Hakim Eko Aryanto dalam menilai dan mempertimbangkan konteks serta peran Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

Selain itu, keputusan ini juga membuka ruang diskusi mengenai peran hakim dalam menyeimbangkan aspek keadilan dan pertimbangan kemanusiaan dalam memberikan hukuman.

Siapa sebenarnya sosok Eko Aryanto yang membuat keputusan tersebut? Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Ia adalah seorang hakim berpengalaman dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni.

Ia meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya, dan kemudian melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Hukum di IBLAM School of Law pada 2002. Pada 2015, Eko meraih gelar S3 Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Halaman
12