Berita Viral

Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Vonis 6,5 Tahun Penjara Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis: Cek Hartanya

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, kini disorot oleh publik lantaran pemberian hukuman ringan terhadap suami Sandra Dewi.

Karier Eko Aryanto di dunia peradilan dimulai setelah ia menjadi CPNS pada 1988. Selama perjalanan kariernya, Eko telah mengabdi di berbagai Pengadilan Negeri di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Sosok Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, kini disorot oleh publik lantaran pemberian hukuman ringan terhadap suami Sandra Dewi. (YouTube via Tribun)

Selain itu, Eko juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di beberapa kota seperti Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.

Eko dikenal memiliki pengalaman dalam mengadili berbagai kasus pidana, termasuk kasus-kasus kriminal besar seperti yang melibatkan kelompok kriminal John Kei dan beberapa kasus pembunuhan.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, keputusan yang diambil oleh Eko Aryanto mengindikasikan sebuah upaya untuk memberikan penilaian yang lebih mendalam terhadap fakta-fakta kasus, serta mempertimbangkan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Apakah keputusan ini akan mempengaruhi persepsi publik tentang sistem peradilan di Indonesia, atau justru membuka diskusi lebih lanjut tentang bagaimana korupsi besar semacam ini harus ditangani di masa depan?

 Jawabannya mungkin hanya akan terlihat seiring berjalannya waktu dan reaksi yang muncul dari masyarakat dan para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Sosok Eko Aryanto, hakim yang memberikan vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, kini disorot oleh publik lantaran pemberian hukuman ringan terhadap suami Sandra Dewi. (YouTube Tribun)

 

Harta kekayaan Eko Aryanto

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000

Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000

Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000

Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000

Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.

(TribunTrends.com/Kompas.com)