5 Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS di Tahun 2025, ada THR hingga Gaji ke-13, Ini Besarannya

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak 5 tunjangan yang didapatkan pensiunan PNS tahun 2025, ada gaji ke-13 hingga THR, intip besaran nominalnya.

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut 5 tunjangan yang didapatkan oleh pensiunan PNS di Tahun 2025.

PT Taspen di awal tahun 2025 ini akan mencairkan gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2025 kemarin.

Ada tunjangan yang disertakan dalam uang pensiunan PNS yang diterima di tahun 2025 ini.

PT Taspen sendiri merupakan perusahaan milik negara yang diberi wewenang untuk mengelola dana pensiun.

Atas wewenang tersebut, salah satu tugas Taspen adalah mencairkan gaji Pensiunan PNS beserta tunjangannya setiap bulan.

Baca juga: Naik di Awal Bulan Januari 2025, Ini Besaran Gaji PNS Terbaru, Simak Daftar Tunjangan yang Ikut Naik

Termasuk di bulan Januari 2025 ini, PT Taspen pun kembali mencairkan gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2025.

Sebagai kado di awal tahun, pensiunan PNS bisa mendapatkan gaji pokok sebagai pemenuhan hak yang selalu diterima setiap bulannya.

Namun, bukan hanya gaji pensiunan saja yang akan para pensiunan PNS dapatkan, tapi juga sejumlah tunjangan juga akan mereka dapatkan.

Tahun 2025 ini, para pensiunan PNS akan mendapatkan beragam tunjangan yang memiliki nominal cukup besar, bahkan lebih besar dari gaji pensiun pokok.

Tentunya hal ini sangat bagus, para pensiunan PNS pastinya akan sangat senang dengan hal tersebut, beragam hal yang diinginkan bisa dilakukan dengan uang gaji dan tunjangan.

Penasaran dengan tunjangan apa saja yang akan pensiunan PNS dapatkan selain gaji? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Gaji Pensiunan

Gaji pensiunan merupakan hak utama yang diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Setiap bulan itu akan diberikan dengan nominal berdasarkan pangkat dan golongan.

Baca juga: Terbaru Hasil Seleksi PPPK 2024 SSCASN, Lengkap dengan Besaran Gaji PPPK Lulusan D3 dan S1, Berapa?

Lantas tunjangannya ada apa saja? Simak uraian berikut ini:

1. Gaji ke-13

Gaji ke-13 pun merupakan sebuah tunjangan tambahan yang diberikan setiap tahunnya.

Ini bertujuan untuk membantu para pensiunan PNS dalam kebutuhan tahunan. Biasanya cair setiap tahun ajaran baru.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan pun tak akan ketinggalan jadi tunjangan tambahan selain gaji.

Tunjangan pangan bertujuan untuk membantu pensiunan memenuhi kebutuhan bahan pokok. Besaran tunjangan ini Rp72.420

3. Tunjangan Suami/Istri

Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri.

Untuk tunjangan suami/istri ini nominalnya setara 10 persen gaji pokok pensiun.

4. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, pensiunan PNS yang masih memiliki anak dalam tanggungan berhak menerima tunjangan anak, nominalnya setara 2 persen gaji pokok pensiun.

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

Terakhir ada tunjangan Hari Raya.

Khusus untuk THR diberikan menjelang hari raya idul fitri, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada pensiunan agar dapat merayakan hari besar dengan lebih nyaman.

(TribunTrends/TribunPriangan)