PPPK 2024

Terbaru Hasil Seleksi PPPK 2024 SSCASN, Lengkap dengan Besaran Gaji PPPK Lulusan D3 dan S1, Berapa?

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut besaran gaji PPPK 2024 lulusan D3 hingga S1, simak cara cek hasil PPPK 2024.

TRIBUNTRENDS.COM - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 sudah diumumkan, berapa besaran gaji yang lulus?

Pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 disampaikan secara bertahap mulai 24 hingga 31 Desember 2024.

Publik pun dibuat penasaran dengan besaran gaji PPPK, lantas berapa gajinya?

Baca juga: Lengkap 40 Link Cek Hasil Tes PPPK 2024 Tahap 1 di Masing-masing Instansi, Kemenag hingga BKN

Berapa Gaji PPPK?

Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya. Semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1: Cara Cek Secara Online dan Link Resmi, Panduan Lengkap!

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI
Ilustrasi uang gaji PPPK. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Gaji PPPK Lulusan D3 dan S1

Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan D3 yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan VII, sedangkan S1 masuk golongan IX.

Dengan demikian, PPPK lulusan D3 akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800, sedangkan S1 sebesar Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.

Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Peserta dapat melihat hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui situs instansi yang dilamar.

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas halaman
  • Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
  • Masukkan kode CAPTCHA dan klik 'Masuk'
  • Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
  • Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.

Baca juga: Honorer, Siap-Siap! Besok Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 SSCASN, Cek dengan 2 Cara Ini

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024."

Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

"Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup."

Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui Laman Instansi

  • Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
  • Klik menu "Pengumuman"
  • Download hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
  • Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman
Simak jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2024. (bkd.riau)

Mekanisme Kelulusan PPPK 2024

Melansir menpan.go.id, kelulusan peserta PPPK 2024 berdasarkan dari peringkat terbaik.

Lebih lanjut, prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 secara berurutan ditetapkan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Tenaga non-ASN (aparatur sipil negara) terdata di database BKN Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Bagi yang dinyatakan lulus PPPK 2024, tahap selanjutnya yaitu Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 1 - 31 Januari 2025.Ketika hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 diumumkan, peserta akan menemukan sejumlah kode huruf dalam kolom keterangan yaitu P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH, dan A.

Lantas, apa arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH, dan A?

Dalam artikel ini kamu akan menemukan arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1.

Inilah arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1.

  • P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
  • PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
  • PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
  • L : Peserta Lulus
  • L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
  • L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
  • TL : Peserta Tidak Lulus
  • TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest
  • TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi
  • TH: Peserta Tidak Hadir
  • A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Sistem Penilaian PPPK 2024, lengkap dengan Syarat Kelulusan. (Kolase TribunTrends/Kompas)

Dikutip dari bkpsdm.batam.go.id, bila dalam kolom Keterangan ada kode L atau L-2 atau L-3 berarti LULUS untuk mengisi formasi kebutuhan PPPK.

Halaman
12