Burhanuddin mengatakan, penipuan yang berlangsung sejak 2020 itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban, yang merupakan tetangga FT, curiga.
Awalnya, korban berinisial RZ (48) mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan FT.
Namun, belakangan, tak pernah lagi menerima keuntungan.
Bahkan, uang senilai Rp 1,62 miliar yang telah disetorkan RZ kepada FT, tidak dapat ditarik.
Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
FT juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Burhanuddin meminta kepada warga yang merasa pernah menginvestasikan uangnya melalui PTT Fitri Crypto agar segera melapor ke Polres Kebumen.
(TribunTrends.com/Nafis, Kompas.com)