Berita Viral

Kakek 70 Tahun Berprofesi Pedagang Baju Syok Berat Kena Tipu, Uang Rp 7,5 Miliar Raib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah seorang kakek berusia 70 tahun langsung pucat setelah kena penipuan investasi bodong dan rugi Rp 7,5 miliar

TRIBUNTRENDS.COM - Wajah seorang kakek berusia 70 tahun di Malaysia langsung pucat karena mengalami kerugian besar.

Tak sedikit, ia kehilangan uang sebesar Rp 7,5 miliar.

Uang besar tersebut lenyap karena kakek ini melakukan investasi online.

Baca juga: Rugi Gegara Investasi Bodong, Wanita Ini Bikin Laporan Palsu Ngaku Dirampok, Harta Ternyata Digadai

Dikutip dari mStar, Kamis (19/12/2024), seorang lelaki lanjut usia menjadi pucat ketika menderita kerugian sebesar RM2,1 juta (Rp 7,5 miliar) setelah terlibat dalam investasi online bodong.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Polisi Johor Datuk M Kumar dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengatakan, korban yang berusia 70 tahun dan merupakan seorang pedagang pakaian.

Ilustrasi wanita tertipu investasi bodong (freepik.com)

Mengaku dirinya masuk dalam kelompok investasi melalui aplikasi WhatsApp terkait iklan investasi valas yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, pada November lalu.

“Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut dan menghubungi admin grup untuk mengetahui lebih detail tentang investasi tersebut.

Percaya dengan keuntungan langsung yang dijanjikan kepadanya.

Korban melakukan pembayaran bertahap ke beberapa rekening bank antara November hingga awal Desember 2024 dengan total RM2,1 juta," katanya.

Kumar mengatakan, korban juga mengikuti instruksi tersangka untuk mengunduh aplikasi dan membuat akun di aplikasi tersebut untuk memantau investasinya.

Ilustrasi uang (FreeImages)

“Setelah pembayaran dilakukan, korban mengetahui bahwa investasinya dalam aplikasi tersebut mencatat keuntungan sebesar RM6,2 juta.

“Korban ingin menjual kembali saham tersebut.

Namun tidak berhasil dan uang hasil investasi juga tidak dapat ditarik,” ujarnya.

Menurut Kumar, kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP tentang kecurangan.

TIPU 2.800 Orang dengan Investasi Bodong, Mantan TKW Ini Raup Rp 200 Miliar, Tetangga Jadi Korban

Dengan menjanjikan untung besar, mantan tenaga kerja wanita (TKW) ini ajak ribuan orang investasi kepadanya.

Namun yang dilakukan wanita ini bukan investasi yang sebenarnya.

TKW asal Kebumen ini berhasil membohongi ribuan orang dan mendapatkan uang Rp 200 miliar.

Salah satu korbannya yakni tetangganya sendiri yang melaporkan TKW tersebut ke polisi.

Mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kebumen, FT (36) alias Fitri Crypto, di tangkap polisi atas dugaan investasi bodong.

Wanita tersebut diduga telah menggelapkan dana hingga Rp 200 miliar, yang berhasil dihimpun dari 2.800 warga.

Korban tak hanya warga Cilacap tetapi juga warga lain di berbagai wilayah di Indonesia.

"Yang kami ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (4/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan, para korban menyetorkan uang kepada FT dengan besaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.

Mantan TKW asal Kebumen, Jawa Tengah, berinisial FT (36) ditahan akibat kasus investasi bodong. (KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN)

Dalam menghimpun dana ini, FT menggunakan bendera Plan Titip Trading (PTT) Fitri Crypto.

Para korban dijanjikan keuntungan 5 persen setiap 10 hari.

Untuk meyakinkan para korban, FT mengadakan pertemuan dua bulan sekali.

Hal ini dilakukan agar para investor lebih bersemangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Namun, uang dari para investor baru itu rupanya digunakan untuk memberikan keuntungan kepada investor yang lebih dahulu bergabung.

Burhanuddin mengatakan, penipuan yang berlangsung sejak 2020 itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban, yang merupakan tetangga FT, curiga.

Awalnya, korban berinisial RZ (48) mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan FT.

Namun, belakangan, tak pernah lagi menerima keuntungan.

Bahkan, uang senilai Rp 1,62 miliar yang telah disetorkan RZ kepada FT, tidak dapat ditarik.

Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

FT juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Burhanuddin meminta kepada warga yang merasa pernah menginvestasikan uangnya melalui PTT Fitri Crypto agar segera melapor ke Polres Kebumen. 

(TribunTrends.com/Nafis, Kompas.com)