TRIBUNTRENDS.COM - Perhatikanlah 10 kunci jawaban dari Modul 3.4 yang membahas mengenai Perlindungan Anak. Sebagai persiapan, peserta pelatihan dianjurkan untuk mempelajari soal-soal beserta kunci jawabannya dari Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid.
Dalam artikel ini menyajikan kunci jawaban Modul 3.4 yang membahas tentang jerat hukum bagi pelaku bullying dalam konteks MOOC Pintar Kemenag.
Berikut soal beserta kunci jawabannya
1. Pasal 354 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
A. 8 Tahun
B. 7 Tahun
C. 10 Tahun
D. 9 Tahun
Jawaban : A. 8 Tahun
2. Apa ancaman hukum terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?
A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
B. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah)
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Jawaban : C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
3. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur ?