A. Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan
Jawaban : D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan
9. Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama ?
A. 9 Tahun
B. 8 Tahun
C. 7 Tahun
D. 10 Tahun
Jawaban : D. 10 Tahun
10. Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 Ayat (3)
B. Pasal 1 Ayat (4)
C. Pasal 1 Ayat (1)
D. Pasal 1 Ayat (2)
Jawaban : A. Pasal 1 Ayat (3)
(TribunTrends.com/ SRIPOKU.com)