Ace menegaskan Kaesang bukanlah penyelenggara negara yang harus dterikat dengan aturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.
"Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara," kata Ace saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara," lanjutnya.
(*)
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti/Reynas Abdila) (Kompas.com)