Tahun Ajaran Baru 2024

Berikut ini Tujuan dan Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2024 untuk Jenjang SD/ SMP/ SMA/ SMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini tujuan dan larangan dalam pelaksanaan MPLS 2024 ( Masa pengenalan lingkungan sekolah ) untuk jenjang SD, SMP, SMK, SMA!

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,

10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

( Tribuntrends.com / TribunPriangan.com )